
ACEHTIMUR(HPC) – Kedudukan ulama dalam masyarakat sangat kuat bahkan eksistensi ulama semakin kuat karena selain telah mendapat legitimasi sosiologis, dalam perjalanan sejarah perjuangan masyarakat Aceh dimasa lalu juga kini telah mendapat legimitasi yuridis antara lain melalui undang–undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
Peraturan perundang–undangan tersebut merupakan payung hukum pelaksanaan otonomi khusus yang meliputi aspek syariat islam, adat istiadat, dan pendidikan. Peran ulama dengan ilmu dan keshalehannya akan senantiasa membimbing, menuntun dan memberikan siraman spiritual dan pencerahan bagi umat agar mereka senantiasa menjalani keseharian hidupnya sesuai dengan garis syariat Islam.
Selain itu dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks dimasa datang kiranya lembaga keulamaan perlu memperkuat koordinasi, komunikasi dan independensi. Kepemimpinan lembaga keulamaan harus kuat dan visioner sehingga mampu menerjemahkan dan mengaktualisasikan nilai–nilai syariat islam dalam rangka menjawab berbagai problematika sosial umat.
Hal tersebut diksampaikan oleh Wakil Bupti Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un ketika membuka acara Pengukuhan Pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Timur untuk masa Khidmat 2017-2022 pada Selasa 18 Juli 2017 di Aula gedung Serba guna Pendopo Bupati Aceh Timur, Idi.
Lebih lanjut Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengucapkan selamat kepada Pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Timur masa khidmat 2017 – 2022 kami juga menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap hasil Musyawarah Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 6 April 2017 lalu sehingga terpilihnya Pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Timur yang benar–benar selektif.
Besar harapan kami semoga Pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Timur kedepan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan Qanun Provinsi Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, akhirnya saya berharap kepada para ulama, agar terus berjuang dan bekerja keras guna memberikan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Aceh Timur.
Sementara itu Tgk. Muhammad Nur atau Abu Keniree dalam sambutannya mengatakan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) merupakan lembaga yang sejajar dengan Pemerintah dan DPRK, dan merupakn mitra dalam merumuskan kebijakan daerah, oleh karenanya MPU ikut bertanggung jawab atas terselengaranya pemerintahan yang jujur, bersih dan berwibawa serta Islami.
Oleh karenanya dalam menjalankan tugasnya, Majelis Permusyawaratan Ulama memiliki keterbatasan, oleh karenanya ia sangat mengharapkan dukungan Pemerintah daerah baik secara moral maupun materi, mengingat keberadaan Ulama dalam masyarakat dan dalam sebuah organisasi salah satu kelompok yang amat penting, antarav lain karena posisinya sebagai pemimpin informal. (Rilis)