Yang Muda yang Menghuni Penjara hingga Meninggal Dunia

0
1032
Foto:Ilustrasi
Foto:Ilustrasi
Foto:Ilustrasi

Jakarta-(HPC) – Masa anak-anak belum lama ditinggalkan, tapi tak sedikit dari mereka malah terjerat kasus kejahatan berat. Tidak sedikit di antaranya harus menghuni penjara hingga meninggal dunia karena dijatuhi hukuman seumur hidup.

Dalam hal ini anak muda terakhir yang dijatuhi penjara seumur hidup adalah Miswan Permana alias Jaung. Pemuda kelahiran 27 Februari 1991 itu dihukum seumur hidup karena narkoba.

Kasus itu bermula saat Jaung mengamini permintaan temannya Andri Wijaya yang tengah menguni LP Pemuda Tangerang. Si Andri meminta Jaung mengambil paket ganja dengan upah Rp 4 juta.

Permintaan itu diamini Jaung dan diambillah paket itu dari sebuah truk kontainer di Pluit, pada 31 Januari 2014. Total ada 8 karung atau 450 kg ganja.

Setelah itu ia meluncur ke sebuah kontrakan di Pondok Jagung, Serpong. Rencananya, ganja itu akan diedarkan di Tangerang sambil menunggu waktu yang tepat.

Tapi gerak-gerik Jaung sudah dicium aparat dan digerebeklah Jaung. Mau tidak mau, Jaung harus berurusan dengan hukum.

Pada 18 September 2014, jaksa menuntut mati Jaung. Tapi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara pada 16 Oktober 2014. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 5 Januari 2015.

Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Oleh MA, hukuman Jaung diperberat menjadi hukuman penjara seumur hidup. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Margono.

Majelis memperberat dengan alasan bukti ganja sebanyak 450 kg dapat mengakibatkan banyak orang ketergantungan. Bahkan dalam waktu yang lama dapat menyebabkan penggunanya meninggal dunia.

“Peran terdakwa sebagai kurir dan mengetahui kalau barang dalam karung tersebut adalah ganja tentu perbuatan harus diberi hukuman yang setimpal,” ujar majelis dengan suara bulat.

Selain Jaung, anak-anak yang baru beranjak dewasa dan melakukan kejahatan tingkat pertama salah satunya dilakukan Sugiatno. Lelaki yang berusia 19 tahun itu membunuh Narsidi alias Betty di Kebasen, Banyumas, Jawa Tengah pada 23 Mei 2015.

Sugiatno membunuh waria Betty karena menolak melakukan hubungan badan lewat anus. Atas perbuatannya, Sugiatno dihukum penjara seumur hidup.

Di kasus lainnya, Assyifa Ramadhani baru 17 hari melewati usia 18 tahun atau batas usia anak-anak. Assyifa membunuh temannya sendiri Ade Sara dengan kejam. Pembunuhan ini dilakukan bersama kekasih Assyifa, Al Hafitd pada 3 Maret 2014.

Atas kebiadabannya, Assyifa dan Al Hafitd dihukum seumur hidup. Assyifa dan Al Hafitd harus menghuni penjara hingga meninggal dunia.
(***)

Sumber:Detikcom

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here