Tersangka E-Z Beserta Barang Bukti 7Unit Mobil
Tersangka E-Z Beserta Barang Bukti 7Unit Mobil
Tersangka E-Z Beserta Barang Bukti 7Unit Mobil

Laporan : Ilham Zulfikar

LANGSA (HPC)- Kepolisian Resort Kota Langsa, Aceh. pada, Rabu  (07 Juni 2017) Sekira Pukul 02.00 Wib, Telah diamankan 1 ( satu ) orang pria berinisial E-Z (35), Warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 7 unit kendaraan roda empat.

“Berkat laporan korban, petugas Satuan Reskrim Polres Kota Langsa, Berhasil menangkap pelaku E-Z yang bekerja sebagai Karyawan Honorer, Ia di tanggap petugas dirumanya, Gang Karyawan Gampong Jawa,Langsa. dari hasil pengembangan, Petugas mengamankan 7 unit Mobil yang diduga hasil penipuan terhadap lima korbannya,” sumber Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Gunawan.

Berikut Barang Bukti hasil penipuan E-Z yang telah di amankan SatReskrim Polres Langsa.
– 1 (satu) Unit mobil Toyota All New Avanza Type G Warna Hitam Tahun 2014 Nopol BK 1947 OU milik sdr. DICKY MULYANA yang disita dari tangan Sam Siardi.
– 1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza Veloz Warna Hitam Tahun 2013 Nopol BK 1203 IV milik sdr. BASRIANDI WARTONO yang disita dari tangan SARTONO.
– 1 (satu) Unit mobil Toyota All New Avanza Warna Hitam Tahun 2012 Nopol BL 365 FD milik sdr. AULIA RIZKI yang disita dari tangan JUN.
– 1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza Veloz Warna Silver Tahun 2014 Nopol BK 1852 ID milik sdr. ARIF GUNAWAN yang disita dari tangan LEGITO.
– 1 (satu) Unit mobil Toyota All New Avanza Warna Silver Tahun 2016 Nopol BK 1427 AO milik sdr. CHAIRUL YULIANSYAH yang disita dari tangan JAYADI
– 1 (satu) Unit mobil Toyota All New Avanza Warna Putih Tahun 2016 Nopol BK 1534 UQ milik sdr. CHAIRUL YULIANSYAH yang disita dari tangan Sartono.
– 1 (satu) Unit mobil Toyota Innova Warna Hitam Tahun 2008 Nopol BK 1258 JE yang disita dari tangan LEGITO.

Dari hasil penyelidikan, Palaku E-Z mengakui perbuatan jahatnya, Ia juga menjelakan bahwa pekerjaan itu sudah dilakukan dari Tahun 2016 hingga saat ini.

“ Modus yang digunakan pelaku yaitu dengan merentalkan mobil, sehingga pelaku berkesempatan melakukan penggelapan, setelah itu mobil korban langsung gadaikan ke  R-S yang saat ini (DPO).”  Tambah Kombes Pol Gunawan

Kini barang bukti berupa 7 Unit kendaraan roda empat, Serta satu Tersangka Telah diamanakan di Mapolres Kota Langsa guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Ham)

 

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *