Setelah Di Tangkap, BNNK Aceh Tamiang Serahkan Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu Kepolisi

0
1456
Tersangka TG Beserta Barang Bukti
Tersangka TG Beserta Barang Bukti
Tersangka TG Beserta Barang Bukti

ACEHTAMIANG(HPC)-Kepolisian Resort Kabupaten Aceh Tamiang Aceh,Selasa ( 20/06/17), sekira pukul 21.30 wib, telah menyerahkan 1 (satu) orang Tsk penyalahguna Narkotika jenis Shabu, Dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Tamiang (BNNK).

Adapun tersangka yang diterima satuan resnarkoba Aceh tamiang berinisial TG (35) Dusun, Bukit Suling, Desa Rantau Pauh, Kecamatan, Rantau, Kabupaten, Aceh Tamiang. Selain Tersangka BNNK Juga menyerahkan barang Bukti Berupa, 1 (satu) buah Tas Sandang warna Hitam, 1 (satu) bungkus plastik bening yg berisi 3 (tiga) paket Shabu seberat 2,74 gram, 1 (satu) buah Timbangan digital merk Constant, warna Hitam, 1 (satu) pucuk Senpi Rakitan warna Hitam, 11 (sebelas) butir amunisi aktif jenis revolfer, 3 (tiga) buah kaca pirex, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah HP merk Nokia type: X-222, warna putih, Uang tunai sejumlah Rp. 3.500.000. 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil.

Berdasarkan Keterangan Akbp Yogi Prastiyo Melalui Kasatresnarkoba Aceh tamiang, Iptu Wijaya Yudistira Putra kepada haluapos.com, Meneria Seorang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu TG Dari BNNK Aceh Tamiang.

“ Dimana Tsk ditangkap pada saat sedang makan disebuah warung di Desa Sriwijaya, Kec. Kota Kuala Simpang, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB Sabu didalam saku celananya dan 1 (satu) pucuk Senpi Rakitan yg terselip dipinggangnya serta Barang Bukti lainnya.” Terang Iptu Wijaya Yudistira Putra.

Saat ini terangka beserta Barang Bukti telah di amankan di Satresnarkoba Aceh Tamiang Guna proses lebih Lanjut.

Laporan : Ilham Zulfikar