
LHOKSEUMAWE(HPC) – Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, Pada Sabtu(29/07/17), Telah menangkap Dua orang tersangka A (39) seorang Operator Alat Berat Beco dan seorang Pengusaha Berinisial K (40).
“Mereka kita tangkap karena melakukan GalianC tanpa Izin di Desa Krueng Tuan, Kecamatan Nisam tepatnya di perbatasan antara Kabupaten Aceh Utara Bener Meuriah.”terang Kapolres Lhokseumawe Akbp Hendri Budiman SIK melalui Kasatreskrim Akp Budi Nasuha Waruhu SH , Kepada Haluanpos.com.
Dari tangkapan itu polisi berhasil menggamankan 1 (satu) unit escavator merk CAT warna kuning dan 8 (delapan) unit interculer yang berisikan batu gajah.
Kini tersangka serta Barangbuktinya telah diamankan di mapolres kota Lhokseumawe guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Laporan :Ilham Zulfikar