Ujung Tanjung – (HALUANPOS.COM) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa siang (23/06). Sidang ini dilaksanakan khusus untuk membahas pengusulan dan penunjukan 67 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan ditugaskan menjadi tahanan pendamping atau tamping.

Sidang TPP yang berlangsung di Ruang Serbaguna Lapas Bagansiapiapi ini dipimpin langsung oleh Ketua TPP Lapas Bagansiapiapi beserta jajaran struktural yang masuk dalam keanggotaan tim. Agenda ini merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak warga binaan sekaligus proses seleksi untuk membantu optimalisasi program pembinaan di dalam Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik menyampaikan bahwa penunjukan tamping tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh warga binaan yang diusulkan wajib melewati penilaian yang objektif dan transparan.

MENARIK DIBACA:  Lapas Bagansiapiapi Lakukan Skrining Hiv Bagi Tahanan Baru

“Menjadi tamping adalah sebuah amanah dan penghargaan atas perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Ke-67 warga binaan yang mengikuti sidang hari ini telah dinilai memenuhi syarat substantif maupun administratif,” ujar Kalapas.

Nantinya, warga binaan yang resmi ditunjuk sebagai tamping akan diperbantukan dalam berbagai bidang kegiatan, seperti bidang kebersihan lingkungan (kurve), kegiatan kemandirian/kerja, dapur, kegiatan pembinaan, hingga membantu administrasi keagamaan di rumah ibadah Lapas.

Sidang berjalan dengan tertib dan interaktif. Setiap warga binaan yang diusulkan dipanggil satu per satu untuk diwawancarai guna memastikan kesiapan mental, kedisiplinan, serta komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama mengemban tugas baru tersebut.

Melalui Sidang TPP ini, Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berkomitmen untuk terus menjalankan proses pemasyarakatan yang akuntabel, sekaligus memberikan ruang bagi warga binaan untuk mengaktualisasikan diri secara positif sebelum nantinya kembali ke tengah masyarakat. (Rilis)