LKPJ APBK 2016 Kabupaten Aceh Timur Disetujui

0
949
WAKIL Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un, menyampaikan sambutan pada Sidang Paripurna DPRK Aceh Timur tentang Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2017 di Gedung DPRK Aceh Timur di Idi, Jumat 29 September 2017. Foto: Humas Aceh Timur
WAKIL Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un, menyampaikan sambutan pada Sidang Paripurna DPRK Aceh Timur tentang Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2017 di Gedung DPRK Aceh Timur di Idi, Jumat 29 September 2017. Foto: Humas Aceh Timur
WAKIL Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un, menyampaikan sambutan pada Sidang Paripurna DPRK Aceh Timur tentang Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2017 di Gedung DPRK Aceh Timur di Idi, Jumat 29 September 2017. Foto: Humas Aceh Timur

ACEHTIMUR(HPC)– Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2016 disetujui dan ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Timur.

Penetapan tersebut setelah mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi dalam Sidang Paripurna DPRK Aceh Timur tentang Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2016 di Gedung DPRK Aceh Timur di Idi, Jumat 29 September 2017.

Bupati Aceh Timur dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un, mengatakan, saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta terus berupaya memperbaiki kelemahan-kelemahan tersebut.

Kedepan, lanjut Wakil Bupati, pengelolaan keuangan daerah perlu diselenggarakan secara professional, terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan perundang-undangan.

“Penerapan pengelolaan keuangan daerah yang baik antara lain mencerminkan transparan dan akuntabel, sehingga memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur,” ujar Syahrul Bin Syama’un.

Pemkab Aceh Timur juga terus berupaya mewujudkkan hal tersebut, maka atas usaha bersama antara eksekutif dan legislatif, Kabupaten Aceh Timur tahun ini (2017) mampu memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketiga kalinya terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh.

Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2016 yang telah disetujui bersama, sambung Wabup, merupakan bukti bahwa antara eksekutif dan legislatif sudah mengambil peran dalam membangun masyarakat di Kab. Aceh Timur.

“Untuk itu pula, atas segala kebijakan dari Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat yang telah memberikan persetujuan atas keputusan bersama, perkenankan sekali lagi kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan atas kerja keras kita semua, maka pembahasan ini dapat kita selesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” demikian Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un.

Rapat Sidang Paripurna III DPRK Aceh Timur dipimpin Ketua DPRK Aceh Timur, Marzuki Ajad atau akrap disapa Panglima Misee didampingi Wakil Ketua DPRK, Samsul Akbar, SH. Hadir antara lain unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Timur, para kepala SKPK, para Kepala Bagian (Kabag) dijajaran Setdakab Aceh Timur dan LSM. (Rilis)