Alamak… Tiga Polisi di Meranti di Sidang !

0
676
Tiga Polisi Meranti di Sidang
Tiga Polisi Meranti di Sidang
Tiga Polisi Meranti di Sidang
Tiga Polisi Meranti di Sidang

SELATPANJANG(HPC) – Rabu (12/7/2017) Pagi Polres Resor Kepulauan Meranti Kembali Sidang Tiga Anggota Polres Kepulauan Meranti di Ruang Gedung Bhayangkari Polres Kepulauan Meranti, Hal itu dilakukan karena ketiganya melakukan pelanggaran.

 

Imformasi ini Langsung di expos Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK Kepada Haluanriau membenarkan hal tersebut.

 

Kata Kapolres Ketiga di Kota Sagu Barliansyah, sidang dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol Dr Wawan Setiawan, turut mendampingi Kasat Narkoba Polres Meranti AKP Ali Azar, Kasubag BinOps AKP Syamsueri. Kemudian Kasi Propam Polres Ipda Ricki Marzuki SH selaku Penuntut, KBO Reskrim Iptu Herman selaku Pendamping Terduga Pelanggar, bersama Bripda Novi Akmanellya selaku Sekretaris.

MENARIK DIBACA:  Persiapan Pelantikan Kepengurusan HIPMI Sudah Rampung 90 Persen

 

”Kekuatan personil lebih kurang 57 orang selaku pihak undangan dan dilakukan pelaksanaan sidang pada 09.30 WIB sampai 10.45 WIB,” ujar Barliansyah.

 

Ada pun Program Pertama Barliansyah menjelaskan, P 1.5.8 (Pemantapan Reformasi Internal Polri), yang mana melakukan pelaksanaan sidang disiplin terhadap terduga pelanggaran kepada Anggota.

 

Aipda Masjidil Melanggar pasal 14 huruf (I) dan (m) PPRI Nomor 2 tahun 2003 (Kasus terlambat balik setelah melaksanakan cuti lebaran gelombang pertama) dengan sanksi hukuman, Patsus 7 (tujuh) hari dengan Teguran Tertulis.

 

Brigadir Asrul Fauzi Arlan melanggar pasal 14 huruf (I) dan (m) PPRI nomor 2 tahun 2003 (kasus terlambat balik setelah melaksanakan cuti lebaran gelombang pertama), dengan sanksi hukuman, Patsus selama 7 hari dan Teguran Tertulis.

MENARIK DIBACA:  H Nasrul Abit Tutup Sumatera Expo di Batam

 

Brigadir. Riko Rahmansyah melanggar pasal 14 huruf (I) dan (m) PPRI nomor 2 tahun 2003 (kasus terlambat balik setelah melaksanakan cuti lebaran gelombang pertama) dengan sanksi hukuman, Patsus selama 7 hari dan Teguran Tertulis.

 

”Selama kegiatan berlangsung situasi aman tertib lancar hikmah dan kondusif,” tutup Barliansyah.(Win)