BAGANSIAPIAPI (RP) – Masa jabatan kepala desa diperpanjang, seiring dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa

Sebelumnya kepala desa (datuk penghulu-red) masa jabatan hanya enam tahun, dan bisa tiga periode jabatan. Namun setelah berlaku UU 3/2024, masa jabatan diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode baik berturut-turut maupun tidak.

Terdapat sebanyak 37 datuk penghulu defenitif di Rokan Hilir (Rohil) yang mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan, di Bagansiapiapi, Kamis (8/5/2025).

Pengukuhan dipimpin langsung Bupati Rohil H Bistamam yang turut disaksikan Sekdakab H Fauzi Efrizal MSi, mewakili Ketua DPRD Rohil, Amansyah, Kajari Andi Adikawira Putera MH, Kepaa PMD Yandra MSi, para kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.

MENARIK DIBACA:  MTQ Aceh Ke-XXXIII akan Berlangsung 18-25 November 2017  di Aceh Timur

Ketua KPU Rohil Eka Murlan SE Sy, Ketua Bawaslu Zubaidah SE, Ketua Komisi A DPRD Rohil Rally A Harahap SSos MM dan sejumlah pihak.

Prosesi pengukuhan diawali dengan pembacaan keputusan Bupati Rohil, dilanjutkan pembacaan naskah pengukuhan oleh bupati.

“Selamat kepada yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan, saya percaya tentunya akan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan,” kata Bistamam.

Bupati menegaskan dengan perpanjangan masa jbatan harus dapat dipergunakan untuk menjalankan tugas dengan baik, sehingga bisa menjadi bakti yang diingat di tengah masyarakat. Sebanyak 37 datuk/datin penghulu tersebut merupakan sosok yang terpilih pada pemilihan kepenghuluan (pilpeng) serentak tahap I se-Rohil beberapa waktu lalu.

MENARIK DIBACA:  Buka Pelatihan Pemantapan Bidang Perhubungan, Wabup Himbau Warga Tertip Berlalu Lintas

Sementara terdapat lebih dari 100 kepenghuluan masih dijabat pj kepenghuluan, yang akan digelar pilpeng serentak tahap II pada tahun 2025 ini.