MERANTI (HPC)-
Panit II Satnarkoba Polda Riau beserta 5 personilnya, Mengamankan Narkotika Jenis Shabu dengan total berat kotor 11,47 gram dan 7 butir pil ekstasi merek HP Di Jalan Rintis Gang ABC.
Meneruskan Dari Informasi Media Tiraipesisir.com Menyebutkan Barang Bukti tersebut ditemukan dikawasan rumah terlapor yakni KZ (laki-laki) jalan rintis, Gg ABC Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, sekitar pukul 22.00 Wib. Jum’at (10/11/17).
Mendapat informasi bahwa dikediaman terlapor KZ, diduga menyimpan beberapa (Narkoba). Menindak lanjuti Imformasi itu, Tim Narkoba Polda Riau didampingi Sat Res Narkoba Polres Meranti Langsung melakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan tersebut terlapor Berinisial KZ berhasil melarikan diri, Namun rekannya berinisial LN (laki-laki) diamankan karena diduga teman dekatnya terlapor yang berinisial KZ.
“Saat kita geledah dikediamannya, Terlapor berhasil kabur lewat jendela, dan barang bukti dilemparnya dengan jarak lebih kurang 5 meter diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,12 gram,dan beberapa pelastik kecil diduga untuk membungkus shabu. Tidak hanya itu Kemudian didalam dompet hitam ditemukan ekstasi warna hijau merek HP lalu sekitar 5 meter dari rumahnya kembali ditemukan 17 paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,36 gram,” Jelas Mantan Kasat Res Narkoba Polres Meranti AKP Ali Azhar S,Sos. Di lokasi Penggerebekan kediaman KZ, jum’at (10/11/17).
Disambung penjelasan AKP Ali Azhar, temannya terlapor Berinisial LN yang Ditahan tidak memegang BB kemungkinan akan dilepas, saat ini Terlapor Berinisial KZ telah dijadikan DPO.
“Temannya Yang Beinisial LN akan kita lepaskan, hanya saja terlapor kita jadikan DPO, tidak menutup kemungkinan kalau terlapor ditemukan akan diganjal hukuman seberat-beratnya karena barang yang kita temukan disekitaran rumahnya bisa dikatakan banyak,” Tutupnya.
Editor: Drm