DPRD Rohil Segera Sahkan Ranperda Perubahan Nama Kepenghuluan

0
275

ROKAN HILIR ( Haluanpos.xom) Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Rohil kembali membahas rancangan Perda perubahan nama desa menjadi kepenghuluan. Saat ini Ranperda itu telah di finalisasi untuk segera disahkan.

“Kita sudah memasuki tahap finalisasi draft Ranperda perubahan desa menjadi kepenghuluan,” kata Amansyah.

Setelah ini, kata Amansyah, maka selanjutkan Pansus B akan membawa draf ini ke biro hukum Pemprov Riau untuk dilakukan harmonisasi.

‘Ketika Perda ini disahkan nantinya, maka penyebutan nama desa tidak ada lagi. Sehingga semua administrasi pemerintahan di desa disebut kepenghuluan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Sugianto SIP menyebutkan terkait tentang Ranperda penamaan desa menjadi kepenghuluan ini, merupakan mahakarya yang sangat luar biasa. Artinya, dari historis sejarah negeri Melayu bahwasanya dulu adalah kepenghuluan yang duduk menjabat di kepenghuluan itu ada penghulu.

“Hari ini terjawab sudah secara terperinci sebagaimana yang disampaikan oleh Datuk Timbalan MKA LAM Riau yaitu Datuk Saukani Al-Karim bahwasanya historis tentang kepenghuluan ini sangat panjang sekali dan ini memang khasanah dari negeri-negeri kita,” sebut Sugi.

Lebih lanjut, kata Sugi, ketika ini sudah disahkan dan disetujui dan dipergunakan menjadi sebuah peraturan daerah, pihaknya selaku dinas yang membidangi tentang Pemerintahan Desa ini akan melakukan konsultasi juga ke bagian hukum terkait penamaan atau nomenklatur dinas PMD itu sendiri.

Lanjutnya, yang mana di ketahui bahwa pada saat ini dinas PMB itu adalah singkatan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa oleh karena Perda desa menjadi kepenghuluan ini sudah akan dirampungkan menjadi Perda maka harus disosialisasikan ke masyarakat.

“Jadi, nomenklatur kami Dinas PMD juga akan kami komunikasikan ke bagian hukum apakah nomenklatur itu juga ikut serta dirubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan,” pungkasnya