PEKANBARU(HPC) -Adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro(PSBM) khusunya di Kecamatan Tampan kota Pekanbaru, hal ini mendaptkan dukungan penuh oleh ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, MS, S.IP

“Memang sebelum penetapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro atau kecil ini, kita melakukan pembahasan secara bersama dengan Forkompinda dalam rangka menekan penyebaran virus corona diwilayah kota Pekanbaru,” ungkap Hamdani

Dengan aturan protokol kesehatan yang dibuat oleh pemerintah, tentunya kita berharap seluruh komponen masyarakat dan apapun profesinya agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun untuk meningkat disiplin protokol kesehatan tersebut, maka dengan adanya PBSM dikecamatan Tampan karena dinilai banyak warga yang terpapar virus corona dari Kecamatan lainnya, maka perlu kerjasama masyarakat dalam menegakan kedisiplinan protokol kesehatan.

MENARIK DIBACA:  Pak Warso Seorang Kuli Bangunan, Terharu Dikunjungi Tim Jumat Barokah

Nantinya, setelah pemberlakuan PSBM dikecamatan Tampan maka perlu dilakukan evaluasi. Memang dengan pemberlakuan PSBB tahap Pertama yang lalu, terlihat ada perubahan yang efektif terhadap penekanan wabah virus corona dikota Pekanbaru ini. Makanya kita berharap dengan pemberlakuan PSBM atau PSBK ini bisa menekan penyebaran virus corona di Kecamatan Tampan kota Pekanbaru,” ujar Hamdani.

Namun suatu sisi, perlu langkah kongkrit yang harus dipikirkan oleh pemerintah kota Pekanbaru karena dengan pemberlakuan PSBM ini tentunya berdampak terhadap pembatasan gerak sosial masyarakat, terutama kepada masyarakat sebagai pelaku usaha. Makanya perlu diperhatikan pemerintah bagaimana bantuan sosial dapat diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19 ini. Selasa(15/9/2020)

MENARIK DIBACA:  Ini Tanggapan Presma Unilak Terkait Pengelolaan Limbah Chevron

Selain itu, sambung Hamdani, dalam penetapan PSBM dikecamatan Tampan perlu ada pengawasan ekstra terhadap kedisiplinan masyarakat terhadap peraturan yang dibuat oleh pemerintah kota Pekanbaru,” ungkap Hamdani. (YS)

By admin