SELATPANJANG (HPC)-Terkait pelaksanaan pengerjaan paving block trotoar proyek pembangunan Peningkatan Jalan Pramuka Selatpanjang,yang dianggarkan melalui APBD Meranti Tahun Anggaran 2018,dikerjakan oleh PT.Cipta Sarana Marga Sejati (PT.CSMS),dengan nilai kontrak Rp.29,6 Miliar,diduga tidak sesuai spesifikasi.
“Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi kriminal Ekonomi-Republik Indonesia (Lembaga IPSPK3-RI) telah mempersiapkan laporan ke pihak Kejaksaan Tinggi Riau,”ujar Ir.Ganda Mora,M.Si Ketua Umum Lembaga IPSPK3-RI kepada Media ini,Selasa (30/10/2018).
Menurut Ganda,yang paling mendasar akan dilaporkan adalah kualitas konstruksi paving block yang diduga tidak mencapai kualitas beton K- 250,sebab dilapangan menggunakan pengadukan semen manual atau molen biasa,seharusnya menggunakan semen curah dari truk molen. “Selain itu,kami juga menduga pihak kontraktor menggunakan aspal mutu rendah,dan memaksa menggiling aspal dalam keadaan dingin,sehingga penghamparan aspal tidak menyatu dan tidak padu,”kata Ganda.

Ganda menambahkan,banyak juga yang melihat tentang masalah dalam pengerjaan proyek tersebut,untuk penimbunan tanah uruk diduga tidak menggunakan tanah timbun berkualitas sesuai yang ditentukan dalam spek. “Sedangkan penimbunan agregat base A dan B juga diduga tidak sesuai gambar dan spek,dimana sumber galian C sebagai sumber material tidak memadai dan diduga terjadi pengurangan volume,”terang Ganda.
Pantauan Media ini di lapangan,karena saat ini pelaksanaan Peningkatan Jalan Pramuka itu dalam jangka waktu addendum,sehingga pengerjaannya terlihat tergesa-gesa karena mengejar waktu,cetak paving block terpaksa dilakukan oleh PT.CSMS secara manual di lokaisi pengerjaan pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Pramuka Selatpanjang tersebut.
Diduga mutu beton dan kualitas paving block yang dipasang,dan elevasi serta kelandaian trotoar peningkatan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis,karena pembuatan Paving Block secara manual ini pada umumnya menghasilkan mutu paving block yang rendah,karena tekanan yang diberikan pada saat mengempa tidak maksimal,dan pengujian patah dan serapan air juga tidak ada dilakukan.
Sekedar informasi,dalam jangka waktu pelaksanaan proyek tersebut juga diduga terjadi pembohongan publik,namun hingga berita ini diterbitkan redaksi,PPK Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti,Sabri,yang coba dikonfirmasi secara tertulis Nomor : 010/Redaksi TP/AHU-0042928/2017/X/2018,tertanggal 22 Oktober 2018,belum bersedia memberikan hak jawab dan klarifikasinya. (Redaksi)
Sumber : tiraipesisir.com