Pekanbaru (Haluanpos.com)-Kabid SMP Disdik Pekanbaru, Nurbaiti dan kepala sekolah SMPN 26 Pekanbaru Hotting Rain, mendampingi para pejabat Kejari Pekanbaru dalam rangka pelaksanaan penyuluhan hukum yakni program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 26 Pekanbaru Jl. Kenanga Sail kecamatan Tenayan raya Kota Pekanbaru. Kamis(2/2/23).

Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 26 tersebut di hadiri oleh Jumeiko Andra, SH.MH, Kasubsi A Intelijen Kejari Pekanbaru, Rendi panalosa, SH.MH, Kasubsi pra penuntut pidana umum, Donni Prima Jaya, Kom, Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi  seksi  Intelijen Kejari Pekanbaru, Dwi Puji Oktadina, A. Md. T. Pengelola Pengaduan Publik pada seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Sri kumala rizky, S.HUM Wakil Kesiswaan SMP 26 Pekanbaru serta para Guru dan siswa SMP 26 Pekanbaru.

MENARIK DIBACA:  Pemkab Pelalawan Tandatangani Kesepakatan Pekansikawan
Berphoto bersama, Kabid SMP Disdik Pekanbaru, Nurbaiti bersama jajaran Pejabat lingkungan Kejari Pekanbaru
Berphoto bersama, Kabid SMP Disdik Pekanbaru, Nurbaiti bersama jajaran Pejabat lingkungan Kejari Pekanbaru

Dengan tema “Kenakalan Remaja”,
Kegiatan Penyuluhan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah dipaparkan oleh Jumeiko Andra, SH.MH, selaku Kasubsi A Intelijen Kejari Pekanbaru dengan beberapa materi diantaranya ;
1. Pengenalan tentang Kejaksaan
2. Pengertian Kenakalan Remaja.
3.Penyebab dan cara mengatasi Kenakalan Remaja
4. Jenis- jenis Kenakalan Remaja.
5. Dan Sekilas tentang Undang-undang Peradilan anak.

Selanjutnya di sesi akhir kegiatan Jaksa Masuk Sekolah pihak Kejari Pekanbaru membagikan Cendramata berupa mug dan Buku kepada para siswa-siswi dan guru SMP 26 Pekanbaru.

Pihak Kejari Pekanbaru memberikan cendramata kepada siswa SMPN 26 Pekanbaru usai acara
Pihak Kejari Pekanbaru memberikan cendramata kepada siswa SMPN 26 Pekanbaru usai acara

Usai kegiatan, Jumeiko Andra, SH.MH., selaku Kasubsi A Intelijen Kejari Pekanbaru menjelaskan, Kegiatan di gelar sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui program Nawa Cita Point ke-8 yang berbunyi melakukan revolusi karakter bangsa yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa dibidang pendidikan nasional, perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif, salah satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan adalah melalui Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan terlaksananya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

MENARIK DIBACA:  Hadiri Pelantikan Pengurus KNPI, PWI Pekanbaru: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak

Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan kenali hukum jauhkan hukuman,” tutup Jumeiko Andra.(YS)

By admin