PEKANBARU (HPC)-Pada tanggal 23 agustus 2020, KKN Merdeka UMRI kelompok 2 melaksanakan sosialisasi tentang dampak Karhutlah terhadap lingkungan , yang di laksanakan di lokasi bapak RT 03 RW 01 Labuhbaru Barat, acara ini di laksanakan dalam rangka memenuhi program kerja dari KKN merdeka kelompok 02. Acara ini dihadiri oleh warga undangan . adapun acara ini diisi oleh pemateri Azwar Anas, dan Bapak Romi Babinsa Labuhbaru barat .
Acara ini di mulai dari pukul 20:00 WIB sampai dengan 22:30 WIB.
Bapak azwar dan bapak romi menyampaikan kepada warga yang hadir, tentang bahaya membakar hutan, menjaga lingkungan, bagaimana cara mencegah dan menghadapi karhutlah. Beliau menyampaikan itu sebagai peringatan kepada setiap warga negara, agar kita dapat menjaga alam semesta ini, bagaimana pun alam adalah tempat dimana seluruh makhluk hidup bisa mendapatkan udara segar yang memang dibutuhkan untuk makhluk hidup itu sendiri.
Undang undang tentang pembakaran hutan dan lahan telah ditetapkan, yaitu UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Pasal 78 ayat 3 berisikan, pelaku pembakaran hutan akan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar dan Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Demikian yang disampaikan oleh pemateri, semoga kita sebagai warga negara yang baik mampu menjaga alam ini untuk keberlangsungan hidup dimasa depan. Sayangi alam ini maka alam juga akan bersahabat dengan kita. (Rls)