MERANTI (HALUANPOS.COM)- Kabar pelecahan seksual yang beredar di tengah masyarakat dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren di kecamatan Tebing tinggi barat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres kabupaten Kepulauan Meranti dan dilakukan penahanan pertanggal 21 Maret 2023.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH saat menggelar Konfrensi Pers Hasil Operasi Antik dan Penindakan PMI ilegal bertempat di Polisi sektor kecamatan Tebing tinggi, Selasa (21/03) siang.
“Pelecehan seksual terhadap santri anak dibawah umur dilakukan oleh inisial M sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Andi Yul.
Kapolres Meranti AKBP Andi yul menjelaskan, selain sebagai santriwati korban memiliki tugas khusus sebagai pembantu. Korban santri diimingi oleh tersangka M dengan keringanan biaya sekolah dan akan diberikan ilmu pengobatan.
“Kejadian pelecehan seksual terjadi berulang kali, namun tidak sampai berhubungan badan. Ada 9 kali pelecehan yang dilakukan terhadap seorang santrinya,” kata AKBP Andi yul.
Perilaku melanggar hukum oleh seorang oknum kiai Pondok pesantren tersebut dijerat Pasal 82 Ayat 1 atau Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(*)
Sumber: sinkap.info