PEKANBARU(Haluanpos.com)– Hearing komisi I DPRD kota Pekanbaru bersama Dinas Pertanahan kota Pekanbaru dan salah seorang warga (Buk Berti) warga Tenayan Raya yang mengaku haknya belum dibayarkan oleh pemerintah kota Pekanbaru yang tanah dan kebun karetnya terkena imbas pembangunan waduk kawasan Tenayan Raya kota Pekanbaru.

Rapat yang dipimpin oleh ketua komisi I, Robbin Edwar yang didampingi Irman Sasrianto, Aidil Nur Putra serta Syafri Syarif meminta Dinas  Pertanahan kota Pekanbaru untuk mencari solusi dan jalan keluar terkait adanya hak masyarakat yakni Buk Berti salah satu warga Tenayan Raya yang tanah dan kebun karetnya terkena dampak longsor akibat pembangunan waduk,” ungkap Robin Edwar. Rabu(17/6)

MENARIK DIBACA:  Kampung Musisi audiensi dengan Komandan Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin

Sementara itu, Irman Sasrianto berharap  apa solusi terbaik di Badan Pertanahan kota Pekanbaru untuk membantu tanah ibu Berti  yang masuk dalam waduk ini. Harus ada pembayaran dan penyelesaian. Jadi Dinas Pertanahan kota Pekanbaru harus ada solusi terbaik. Sehingga satu sama lain tidak ada yang dirugikan. Kepada Buk Berti selaku warga kita juga berharap pengertian dan kesabaran, sebab menyelesaikan persoalan ini tidak semudah yang kita harapkan, butuh  waktu dan proses,” harap Irman Sasrianto

Sedangkan Aidil Nur Putra menekan hal yang sama agar Dinas Pertanahan kota Pekanbaru untuk betul-betul menyelesaikan persoalan ini. Dan kita akan mengawal persoalan ini sampai selesai,” ujar Aidil Nur Putra.

MENARIK DIBACA:  Tahun 2026, Disdik Pekanbaru Bangun TK di Kecamatan Bukit Raya Dengan Nilai Rp5,4 miliar

Anggota komisi I, Syafri Syarif juga meminta secara tegas agar persoalan buk Berti ini dapat diselesaikan. Apalagi tanahnya sudah masuk dalam kawasan waduk tersebut. Jadi harus ada solusi agar kedepannya tidak ada masalah lagi,” harap Syafri Syarif.

Kadis Pertanahan Kota Pekanbaru, Sarbaini menyatakan, kami tentunya akan mencari solusi dan waktu agar proses penyelesaian masalah ini dapat kita selesaikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sebenarnya, tanah buk Berti tersebut yang berada dikawasan waduk tersebut terkenak dampak cuaca hujan sehingga tanah dan kebun karetnya terjadi longsor. Namun kita tentunya akan mencari solusi apa yang menjadi rekomendasi komisi I DPRD kota Pekanbaru,” ungkap Sarbaini.

MENARIK DIBACA:  Puslitbang Bimas Agama Kemenag RI Gelar Workshop Uji Draf Pedoman Pengelolaan MBSS di Kota Pekanbaru

Sedangkan Buk Berti yang mengaku selama 5 tahun tanah dan kebun karetnya habis terkena longsor dampak keberadaan waduk tersebut, untuk itu saya berharap ada penyelesaian dan solusinya untuk menganti hak kami,” harap Buk Berti.(YS)

By admin