BAGANSIAPIAPI – Tuntut Kejelasan Kebun Plasma PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) Masyarakat petani plasma dari Kecamatan Kubu dan Kuba datangi DPRD Rohil untuk menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP) Bersama Komisi B DPRD Rokan Hilir.

Agenda RDP ini menyoroti tuntutan kejelasan kebun plasma PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) serta kinerja Koperasi Seribu Kubah yang dinilai gagal memperjuangkan hak petani.

Rapat berlangsung di Jalan Pesisir perkantoran Batu 6, Bagansiapiapi pada Senin (27/7) siang dan dipimpin Ketua Komisi B H. Zahrul Saupi bersama anggota H. Jaskori SE, Darwis Syam, dan Amansyah.

Audiensi dihadiri puluhan masyarakat petani plasma yang tergabung dalam Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit. Tuntutan utama masyarakat adalah kejelasan pembagian kebun plasma secara permanen yang selama ini dianggap tidak transparan.

MENARIK DIBACA:  AFK Rohil Gelar Turnamen Futsal Bupati Rohil Cup 2021

Petani menolak berada di bawah naungan Koperasi Seribu Kubah karena dianggap tidak mampu memperjuangkan hak mereka selama hampir 15 tahun. Komisi B DPRD Rohil memfasilitasi audiensi dengan menghadirkan pihak perusahaan dan pengurus koperasi untuk memberikan klarifikasi.

Namun, sejumlah pihak terkait seperti PHR, BPN, dan instansi lain yang diundang tidak hadir dalam rapat tersebut. Ketua Tim Petani Plasma, Jupakar Juned, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan jawaban berbasis data, bukan sekadar pernyataan lisan.

Menurutnya, PT Jatim Jaya Perkasa tidak membawa dokumen maupun data yang diminta, sehingga rapat berjalan alot tanpa keputusan. Juned menilai sikap perusahaan yang meminta tenggang waktu hingga 10 Agustus untuk menyerahkan data sebagai

 

“Kami berbicara pakai data, tidak bisa katanya. Semua harus jelas dan transparan. Keberadaan Koperasi Seribu Kubah juga dipertanyakan, terutama terkait legalitas dan keabsahan anggota,” tegasnya.

MENARIK DIBACA:  Pandangan umum fraksi fraksi DPRD Rohil terkait ranperda perubahan APBD Rohil Tahun 2024

Dia menyebut pihak koperasi tidak mampu menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan oleh petani plasma. Bahkan, koperasi meninggalkan ruangan sebelum rapat selesai, yang dinilai sebagai pelanggaran etika terhadap lembaga DPRD.

Komisi B menilai tindakan tersebut sebagai pelecehan terhadap lembaga legislatif yang sedang menjalankan fungsi pengawasan.

Dukungan Kebijakan dan Anggaran Petani plasma menegaskan dukungan mereka dengan menunjukkan akta notaris dan tanda tangan lebih dari 900 masyarakat.

Selain perusahaan dan koperasi, Dinas Koperasi juga dinilai tidak mampu memberikan jawaban memadai. Pertanyaan mengenai pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi sejak 2011 tidak bisa dijawab dengan jelas.

Dinas Koperasi hanya mengetahui RAT dilakukan pada 2023, 2024, dan 2025, tanpa pengawasan maupun audit menyeluruh. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan Dinas Koperasi terhadap Koperasi Seribu Kubah.

MENARIK DIBACA:  Perkuat Pondasi Agama dan Akhlak, Lapas Bagansiapiapi Resmi Buka Program Pesantren Kilat Bagi WBP

Petani plasma juga menyoroti perjanjian kerja sama dengan PT JJP yang dilakukan pada 2003, 2008, dan 2018. Namun, perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen perjanjian tersebut dalam rapat.

Zulfakar Juned menilai waktu dua minggu yang diminta perusahaan bukan untuk menyerahkan data, melainkan mengolah data. Komisi B DPRD Rohil akhirnya memberikan batas waktu hingga 10 Agustus bagi PT JJP untuk menyerahkan dokumen.

Petani plasma berharap RDP lanjutan segera dijadwalkan agar masalah kebun plasma bisa terang benderang. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat hingga ada kepastian pembagian kebun plasma secara permanen.(Rilis)