UJUNG TANJUNG — (HALUANPOS.COM) Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi di Ujung Tanjung menggelar Sidang TPP pada Rabu (29/07/2026).

Sidang ini dilaksanakan dalam rangka membahas usulan pemberian Remisi Umum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus 2026 mendatang.

Pelaksanaan sidang dibuka secara resmi oleh Sekretaris TPP, Islam Prayongono, dan dipimpin langsung oleh Ketua TPP, Rinaldi R. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran anggota TPP, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), Kepala Seksi Kegiatan Kerja (Kasi Giatja), Kasubsi Registrasi, Komandan Jaga, serta Asesor Pemasyarakatan.

Selain jajaran internal lapas, Sidang TPP kali ini juga diikuti secara daring (online) oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Riau, Bapak Suroto, beserta Tim Pembina Keamanan, serta turut melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Dumai.

MENARIK DIBACA:  Tim BANGGAR DPRD Rohil Bahas LKPJ Tahun 2023

Dalam agenda kali ini, sebanyak 35 orang perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dihadirkan untuk menjalani proses evaluasi dan penilaian kelayakan secara langsung.

Dalam arahannya secara virtual, Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Riau, Bapak Suroto, memberikan masukan agar proses pengusulan remisi dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Beliau mengapresiasi kinerja Tim TPP Lapas Bagansiapiapi serta mengingatkan pentingnya pemenuhan indikator penilaian sistem pembinaan narapidana (SPPN) secara objektif.

“Pengusulan remisi harus dipastikan tepat sasaran dan berdasar pada data penilaian pembinaan yang akurat. Kami berharap jajaran Lapas Bagansiapiapi terus konsisten dalam memberikan pembinaan yang berkualitas serta menjaga kondusifitas keamanan di dalam lapas,” ujar Suroto.

MENARIK DIBACA:  Wazirwan Yunus : UKM Dirohil Harus Menjadi Sentra Usaha Yang Maju

Senada dengan hal tersebut, Ketua TPP, Rinaldi R., menekankan pentingnya menjaga sikap dan kedisiplinan selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Beliau mengingatkan seluruh warga binaan yang hadir agar tetap berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang memenuhi kriteria substantif maupun administratif. Kami ingatkan kepada seluruh WBP untuk selalu berkelakuan baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan aktif mengikuti program pembinaan,” tegas Rinaldi.

Dukungan dan pengawasan dari Kanwil Ditjenpas Riau serta keterlibatan PK Bapas Dumai dan Asesor Pemasyarakatan semakin memperkuat transparansi dan objektivitas penilaian rekam jejak perilaku WBP.

Melalui Sidang TPP ini, diharapkan WBP yang diusulkan mendapat Remisi Umum Agustus 2026 dapat terus mempertahankan perilaku positif dan menjadi teladan bagi warga binaan lainnya hingga masa pidananya selesai.