Laporan: Ilham Zulfikar
LHOKSEUMAWE(HPC)- Satuan Reskrim Polres Kota Lhokseumawe, Aceh, pada, Kamis ( 08/06/ 2017) sekira pukul. 15.00 wib, telah menangkap seorang tersangka H (29), Mantan anggota Polri, didesa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“ Benar, kita telah menangkap seorang tersangka berinisial H dirumahnya, Ia ditangkap atas dasar laporan Syarifah Anum yang rumahnya telah di rampok oleh H, Didesa Banda Masen Kecamatan Banda Sakti. Saat ditangkap – H sempat melakukkan perlawanan terhadap petugas, Namun Kesigapan Tim reskrim Berhasil membekuk H beserta Barang buktinya.” Terang Akbp Hendri Budiman, Sik, memalui Kasat reskrim Akp Budi Nasuha Waruhu
Dari hasil tangkapan tersebut, petugas menemukan 1 Buah pisau yang disembunyikan di pinggang pelaku, selain itu petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa ,1 buah golok, 1 buah pisau dapur dan 1 set kotak penyimpanan cincin serta 1 buah tas berwarna hitam.
Berdasarkan kronologis kejadian, sebelumnya pemilik rumah Syarifah Anum mendengar Suara dari luar pagar rumahnya, kemudian Ia menyuruh anaknya an. Sella untuk melihat ke luar, kemudian anak tersebut langsung mengecek keluar rumah, dari arah luar terdengar suara pertanyaan kepada sella, keberadaan bapaknya, kemudian selanjutnya istri pemilik rumah dari dalam juga turut keluar untuk melihat, namun salah satu pelaku perampokan dari luar menanyakan kepada Syarifa, tentang keberadaan suminya,Sambil bertanya, Salah satu pelaku perampokan masuk kedalam rumah dan Menanyatakan kepada syarifah Agar dirinya diam, Jika tidak maka akan di bunuh, sambil mengeluarkan sebuah parang.
“ Saat itu perlaku langsung menyandra Syarifah Anum dengan sebelah parang dilehernya, kemudian Pelaku menyuruh kedua temannya untuk masuk kedalam rumah tersebut, sambil menutup pintu pagar rumah.” Tambahnya Kasatreskrim.
Kini dari kejadian tersebut petugas telah mengamankaan Pelaku beserta barang bukti di mapolres kota lhokseumawe, Guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Ham)