BAGANSIAPIAPI (HPC) – Panitia khusus (pansus) C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) melakukan pertemuan lanjutan bersama dengan sejumlah pihak berkaitan dengan Rancangan peraturan daerah (ranperda) peningkatan status kepenghuluan.
Rapat berlangsung di ruangan paripurna DPRD Rohil di Bagansiapiapi.
Pada kesempatan itu rapat dipimpin langsugn ketua Pansus C Perwedissuito dengan dihadiri anggota pansus, pimpinan DPRD Rohil yakni Waka DPRD Rohil Basiran Nur Efendi SE MIP, Hamzah SHI MM.
Sementara dari pemerintah daerah hadir Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rohil, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Bagian Hukum Setdakab Rohil, begitu juga hadir pihak kecamatan dan dari kepenghuluan tersebut.
Adapun empat kepenghuluan tersebut antara lain Kepenghuluan Bagan Nenas Kecamatan Pujud, Kepenghulan Menggala Teladan Kecamatan Tanah Putih, Kepenghuluan Murini Makmur dan Bagan Sinembah Barat Kecamatan Bagan Sinembah.
Anggota DPRD Darwis Syam menyampaikan agar terkait dengan peningkatan status empat kepenghuluan tersebut dapat memperhatikan sejumlah hal penting seperti tapal batas antara kepenghuluan.
“Sejauh mana terkait dengan tapal batas ini, penetapan di lapangan harus diketahui. Begitu juga persoalan anggaran yang diperlukan untuk kegiatan pembangunan di kepenghuluan,” sarannya.
Dirinya juga mengingatkan tentang adanya ketentuan dari Kemendagri bahwa jika desa yang akan ditingkatkan statusya tersebut bisa dibantu dari kepenghuluan induk. “Karena itu kami sarankan agar empat desa tersebut membuat rencana kerja pembangunan desa,” katanya.
Ketua Pansus C Perwedissuito menyampaikan soal ketentuan adanya laporan per-enam bulan dari pejabat desa atau kepenghuluan yang disampaikan kepada pihak camat atau ke desa ini. “Maka desa persiapan harus membuat laporan berkala enam bulan tersebut,” katanya.
Kegiatan itu diisi dengan komunikasi dan sharing informasi berbagai pihak terkait dengan penyempurnaan dari draf rancangan peraturan daerah untuk peningkatan status kepenghuluan tersebut. (Rls)