
ACEHTAMIANG(HPC)-Satuan Reskrim Narkoba Polres Aceh Tamiang, Aceh, Pada Minggu (18/06/17), sekira pukul 03.30 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang warga Dusun Suka Mulia, Desa Rantau Bintang, Kecamatan. Bandar Pusaka, Kabupaten. Aceh Tamiang Atas penyalahguna Narkotika Jenis Ganja Kering.
Ketiga tersangka itu berinisial M-N (38), Z (43) serta I (44), dari tanggan MN Polisi berhasil menyita 1 (satu) buah Tas Ransel berwarna Hitam yang berisi Ganja Kering, dibungkus kertas putih bermacam ukuran dengan berat 1.150 gram dan 1 (satu) buah Timbangan, warna Hijau.
“Selanjutnya kita melakukan pengembangaan dan kemudiaan berhasil menangkap Z, dan I dirumahnya diwaktu yang berbeda, hasil pengeledahan tim menemukan 1 (satu) buah karung yang berisi 3 (tiga) bungkus besar dan 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi Ganja Kering dengan berat keseluruhan 4.400 gram.” Terang Akbp Yogi Prastiyo SIK melalui Kasatnarkoba Iptu Wijaya Yudistira Putra Kepada Halunpos.com
Kini ketigas tersangka serta barang bukti telah di aamakan di Mapolres Aceh Tamiang guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Ham)