PEKANBARU (HALUANPOS.COM)- kehadiran Anggota DPRD Kota Pekanbaru Drs. H. Zulkarnain, SE. M.SI disambut beberapa Tokoh Masyarakat dan warga setempat. Dalam sambutannya Ketua RW. Teguh mengucapkan Terimakasih kepada Pak Zulkarnain yang langsung hadir menyampikan Pemahaman kepada Masyarakat terkait Public Hearing ini.
” Saya mengucapkan Terimakasih kepada pak Zul atas memilih tempat kita sebagai lokasi Public Hearing jadi kalau bapak ibu ada yang ditanyakan bisa langsung kepada bapak dewan kita Pak Zulkarnain. Mudah mudahan pertemuan kita sore ini bermanfaat dan semoga pak zul dapat memberikan penjelasan kepada kita.” kata Teguh Widodo selaku Ketua RW.3 rt 01.
Dalam Public Hearing tersebut, Dimana H. Zulkarnain terlebih dahulu menjelaskan maksud dan tujuan Public Hearing ke masyarakat yang hadir dalam mengikuti acara tersebut.
” Kita sebagai wakil rakyat yakni anggota DPRD kota Pekanbaru dalam kegiatan Public Hearing ini perlu menyampaikan serta mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Pekanbaru bersama DPRD kota Pekanbaru,” Kata H. Zulkarnain,
Lebih lanjut di katakan Politisi PPP Kota Pekanbaru itu, Selama ini pihak DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemko Pekanbaru telah banyak menetapkan Peraturan Daerah, seperti Perda Tentan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, Perda Retribusi Parkir, Perda Tentang Sampah dan Perda lainnya.
” Adapun Perda ini tentunya untuk menjadi pedoman ataupun regulasi untuk semua pihak dalam menjalankan aktivitas ataupun pelayanan. Makanya, masyarakat dan semua pihak harus mengikuti Perda yang sudah ditetapkan,” ujar Zulkarnain.
Seperti Perda Nomor 4 Tahun 2002
Tentan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, yang dimana masyarakat kota Pekanbaru harus memahami bahwa setiap perusahaan harus mempekerjakan pekerja lokal sebanyak 60 Persen. Tentunya pekerja lokal harus mengikuti regulasi dan memiliki kemampuan(Skill) untuk bisa bekerja di perusahaan yang dituju,” tambahanya.
Jadi kami selaku wakil rakyat tentunya akan terus memperhatikan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat. Jadi bila ada masyarakat yang terkendala dengan pelayanan yang telah diatur didalam Perda tersebut, hal ini bisa disampaikan ke pihak pemerintah kota Pekanbaru maupun DPRD kota Pekanbaru,” tegasnya.
Salah satu warga RW 03, Yuni sempat mengeluhkan masalah banjir yang ada di wilayah RW 03, dimana cara Mengatasi persoalan Banjir yang ada di Kota Pekanbaru ini.
Mendengar Keluhan itu, Zulkarnain akan segera menyampaikan dalam rapat Bersama Dengan Pemerintah Pekanbaru itu mencari Solusi dari Persoalan Banjir yang sering terjadi di Pekanbaru. (wan)