JAKARTA (HPC)– Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori) melalui sidang yang digelar, Rabu (11/10/17) sore kemarin memutuskan bahwa Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) yang digelar KONI Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu sah.
Keputusan sidang Baori yang dipimpin Gusti dan Palti Saragih ini menguatkan kepengurusan KONI Kota Pekanbaru dibawah kepemimpinan Ketua Umum Anis Murzil ST dan sekaligus mementahkan substansi gugatan yang dipersoalkan terkait pelaksanaan Musorkotlub.
Bidang Organisasi KONI Provinsi Riau, Sudarman Umar yang mengikuti jalannya persidangan menyampaikan bahwa Majelis Hakim Baori memutuskan Musorkotlub KONI Pekanbaru sah dan berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
“Sidang dipimpin Gusti dan Palti Saragih. Gugatan Tambi kalah, dan wajib bayar uang perkara 50 juta rupiah. Hakim memutuskan Musorkotlub sah,” jelas Sudarman Umar melalui telepon seluler.
Terkait SK 41 yang menurut Hakim Baori belum memiliki kekuatan hukum, disampaikan Sudarman Umar bahwa domain persoalan ada di KONI Provinsi dan bukan pada ranah KONI Pekanbaru hasil Musorkotlub.
“Memang tadi dikatakan SK 41 tidak berkekuatan hukum. Hakim meminta untuk ditunjuk Carataker. Namun Carataker bukan untuk memilih ketua, tapi untuk merevisi kalimat Pergantian Antar Waktu di SK 41,” jelasnya.
Ketua Umum KONI Pekanbaru, Anis Murzil menyambut gembira putusan sidang Baori.
“Saya pikir ini sangat positif sekali, dan membuat kita bisa lebih konsentrasi mempersiapkan diri menghadapi Porprov Riau di Kampar nanti,” pungkas Anis Murzil (***).