Pekanbaru(Haluanpos.com)-Terkait Pernyataan saudara T. Amarudin disalah satu media yang menyatakan dirinya sebagai Pengetua Lembaga Kekerabatan Resam Keluarga Kerajaan Siak Sri Indrapura, hal ini dibantah oleh oleh T. Syaid Idris bin T. Tahar Anom bin T. Anom bin T. Sukma Dewa bin Tengku Ismail (Sultan Assayyidis Syarif Ismail Abdul Jalil Jalaluddin Syah) dari keluarga Lembaga Kekerabatan Resam Keluarga Kerajaan Siak.

” T. Amarudin tidak patut dan tidak sah karena tidak memiliki dasar legalitas yang menyatakan dirinya sebagai Pengetua Lembaga Kekerabatan Resam Keluarga Kerajaan Siak Sri Indrapura,” ungkap T. Syaid Idris. Ahad(13/10)

Bahkan pernyataan T. Amarudin yang mengatakan Lembaga Kekerabatan Resam Keluarga Kerajaan Siak Sri Indrapura mendukung secara resmi salah satu pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Siak itu juga tidak benar. Berdasarkan status qou Lembaga Kekerabatan Resam Keluarga Kerajaan Siak Sri Indrapura, sejak mangkatnya Almarhum Tengku Mukhtar Anom sebagai Pengetua Lembaga Kekerabatan Resam Keluarga Kerajaan Siak Sri Indrapura sekaligus sebagai Pemangku Adat Lembaga Kesultanan Siak yang bergelar Mangku Bumi Mangku Diraja, bahwa Lembaga Kekerabatan Resam Keluarga Kerajaan Siak Sri Indrapura hingga saat ini belum ada penggantinya,” ungkap T. Syaid Idris

MENARIK DIBACA:  Dirjenbud Perintahkan Kadisbud Riau tidak Menjadikan Tradisi Lisan sebagai Dekorasi

” Perlu diketahui bahwa yang boleh menduduki jabatan Pengetua Lembaga Kekerabatan Resam
Keluarga Kerajaan Siak Sri Indrapura merupakan keturunan yang mempunyai garis lurus Sultan Siak yang ditentukan oleh keluarga besar dari keturunan Sultan 4 Perut Kerajaan Siak,” ujar T. Syaid Idris

Sehubungan dengan adanya pesta demokrasi dalam pemilihan kepala daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/wakil Walikota, bahwa keluarga besar yang terhimpun dalam Lembaga Kesultanan Siak dan Lembaga Kekerabatan Resam Keluarga Kerajaan Siak Sri Indrapura bersikap Netral sebagaimana yang dilakukan oleh pendahulu kami Almarhum Tengku Mukhtar Anom. Oleh karena itu, dalam pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang, setiap anggota keluarga besar zuriat Kerajaan Siak Sri Indrapura dihimbau untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar sesuai dengan hati nurani masing-masing,” tutup T. Syaid Idris(YS)