ROKAN HILIR ( HALUANPOS. COM) Perang terhadap penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah Kab. Rohil terus digenderangkan oleh Kodim 0321/Rohil. Tak berkutik, 3 orang tersangka RFS, AA dan BG yang diduga Bandar dan Pengguna barang haram tersebut kembali diamankan oleh Unit Intel Kodim 0321/Rohil pada Selasa 29 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Jln. Lintas Ujung Tanjung – Bagansiapiapi Kep. Seremban Jaya Kec. Rimba Melintang yang dipimpin langsung oleh Dan Unit Intel Lettu Inf. SM. Sitompul.

Dandim 0321/Rohil, Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara SIP. melalui Dan Unit Intel menjelaskan bahwa anggota Unit Intel Kodim 0321/Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya di salah satu rumah layak huni milik orang tua tersangka RFS, tepatnya dilokasi penangkapan sering digunakan sebagai tempat transaksi dan menggunakan Narkotika.

MENARIK DIBACA:  Gubri : Olahraga tidak bisa dipisahkan dari Tubuh kita

Atas informasi dari masyarakat tersebut, kemudian Dan Unit Intel melaporkannya kepada Dandim 0321/Rohil yang kemudian oleh Dandim 0321/Rohil memerintahkan Dan Unit Intel untuk melaksanakan penyelidikan.

Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan briefing terhadap Tim, akhirnya pada hari Selasa 29 Oktober 2024 pukul 21.30 WIB, Dan Unit Intel memimpin tim yang beranggotakan 8 orang berangkat dari Kota Bagansiapiapi menuju Jln. Lintas Ujung Tanjung – Bagansiapiapi Kep. Seremban Jaya Kec. Rimba Melintang.

Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Tim tiba di rumah yang menjadi Jln. Lintas Ujung Tanjung – Bagansiapiapi Kep. Seremban Jaya Kec. Rimba Melintang dan mendapati dua tersangka RFS dan AA didalam rumah bersama beberapa barang bukti yang diamankan. Pada saat penangkapan, tersangka RFS berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah namun dapat dihentikan oleh anggota Unit Intel yang telah berjaga dibagian belakang rumah. Pada saat penangkapan, sekira pukul 23.40 WIB tersangka BG datang ke lokasi penangkapan dengan membawa air mineral yang setelah ditanyakan oleh anggota Unit Intel mengaku hendak bergabung bersama 2 TSK lainnya.

MENARIK DIBACA:  Komunitas Metal Ucapkan Terimakasih kepada Wakapolresta Pekanbaru

Adapun barang bukti yang diamankan Narkoba jenis sabu sabu, Uang sejumlah Rp 876.000, Handphone 3 unit (Vivo, Realme,Oppo), Senjata Tajam jenis samurai 1 buah, Bong atau alat hisap 1 unit, Timbangan digital 2 unit, Kaca Pirek 2 buah, Korek gas 8 buah, Plastik klip bening kurang lebih 100 buah siap pakai, Jam tangan 2 buah, Pipet 2 bungkus dan Sepeda Motor 2 Unit (N-Max dan Blade).

Dari hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan terhadap para TSK, barang haram tersebut diperoleh dari Budi, seorang warga Jln. Lintas Ujung Tanjung – Bagansiapiapi Kep. Seremban Jaya Kec. Rimba Melintang yang dikenal sebagai Bandar Besar dengan pasokan kiloan yang beroperasi di Kec. Rimba Melintang dan sekitarnya. Terhadap Budi saat ini sedang dilaksanakan pencarian.

MENARIK DIBACA:  Rutin, Kanit Intel Bersama Bhabinkamtibmas Ajak Masyarakat Simpang Kanan Jaga Kamtibmas 

Terhadap 3 orang TSK juga dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil Positif Amphetamine atau zat psikotropika golongan II yang dapat menimbulkan ketergantungan. Saat ini 3 orang TSK diamankan di Makodim 0321/Rohil untuk selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kepolisian. (Rls)