Rumah di Jadikan Jualan Barang Haram Warga Rintis di Ciduk Polisi.

0
692
Tersangka sedang Memperlihatkan Barang Bukti
Tersangka sedang Memperlihatkan Barang Bukti

SELATPANJANG(HPC) – Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti, kembali membekuk tersangka pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis shabu.

YT (31) warga Jalan Rintis, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dibekuk anggota Satres Narkoba pada Selasa (11/7/17) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Kencana, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebinginggi.

Penangkapan tersebut, berdasarkan hasil lidik anggota Satres Narkoba dilapangan bahwa terlapor sebelum dilakukan penangkapan sudah diikuti sampai ke tempat rumah yang akan digunakan untuk menggunakan narkotika diduga jenis shabu.

Menurut info bahwa terlapor di rumah Jalan Kencana sering juga melakukan transaksi narkotika diduga jenis shabu, pada saat terlapor akan menggunakan narkotika diruang tengah rumah serta diatas meja ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,60 gram. Terlapor dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, didampingi Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Yang di peroleh Haluanpos.com Selasa (11/7/17) malam, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik,” ungkapnya. (azw)