BAGANSIAPIAPI – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) setempat kembali mengimbau para pedagang sembako, khususnya beras, untuk menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Imbauan ini disampaikan menyusul temuan di lapangan bahwa masih ada pedagang yang menjual beras di atas HET.
Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Leo Alhaksbi, S.Sos pada Senin (27/10) menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran pertama kepada sejumlah pedagang yang melanggar aturan tersebut.
kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga beras telah kembali stabil dengan ketentuan yang berlaku untuk Lokasi yang menjadi perhatian kami adalah toko yang menjual sembako yang besar dah memiliki pedagang yang cukup banyak. Terutama penjual beras dan kebutuhan pokok lainnya.
Menurut pantauan tim pengawasan, harga bahan sembako mengalami fluktuasi dalam beberapa hari terakhir. Meski demikian, stok sembako di pasaran masih tergolong aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Salah satu temuan yang cukup mencolok adalah seharusnya harga HET beras medium Rp. 14.000/kg, dan HET Premium Rp. 15.400 /kg
Disperindasar, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan polres turun kelapangan menemukan menjual beras medium dan premium diatas haga HET Yang Dijual oleh sembako beras medium Rp. 14.800 dan Permium Rp. 15. 600
Selain harga yang melambung, pedagang juga mengeluhkan tingginya biaya operasional atau kos yang harus mereka tanggung. Hal ini turut memengaruhi harga jual barang di lapangan.
Disperindag berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar perdagangan sembako berjalan sesuai aturan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran harga di pasar sekitar mereka. (Rilis)
