Anak di Bawah Umur di Setubuhi 4 kali, Ayah Korban Lapor Ke Polda

0
899
Kabid Anak LPA Riau Nanda Pratama saat mendampingi Korban dan ayahnya di Polda Riau

PEKANBARU (HPC) – Nasib naas yang dialami seorang pelajar atau anak di bawah umur DG 15 TH, anak kandung dari Pak Budiono Warga Kel.  Segati Kec. langgam Kab. Pelalawan.

Hal ini terlihat ketika Pak Budiono melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur. Ke Mapolda Riau yang langsung didampingi  Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPA RIAU, Nanda Pratama Tanjung.

Dalam laporan tersebut korban telah berhasil digagahi pelaku (Kardiman, 55th) sebanyak 4 kali, yang mana pelaku sendiri adalah sebagai ketua RT di tempat tinggal korban.

Menurut keterangan ayah korban, pelaku berhasil memanfaatkan kedekatan antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Ayah korban sudah menganggap pelaku sebagai ayah angkatnya, begitu juga sebaliknya.

Dalam keterangan anak korban kepada Tim Bidang Pemenuhan Hak Anak LPA RIAU korban berhasil pelaku gagahi pertama dan kedua itu di warung harian milik pelaku dan yang ketiga serta ke empat kalinya pelaku melancarkan aksinya di Hotel Olgaria, Pekanbaru. Pelaku membujuk korban akan membelikan kereta (sepeda motor) sembari terus memaksa korban untuk  mau melakukan hubungan suami-istri.

“Untuk melancarkan aksinya yang ke tiga dan ke empat, pelaku meminta izin kepada ayah korban untuk  membawa anaknya ke Pekanbaru karena ada urusan sambil  main-main. Ayah korban tidak merasa curiga sedikit pun karena pelaku juga sudah di anggap sebagai orang tua angkat oleh ayah korban. Sesampainya di Pekanbaru korban di ajak check in, di Hotel Olgaria Pekanbaru dengan alasan si pelaku mau mandi dulu sebentar. Setelah itu pelaku mengajak korban jalan-jalan yang berujung di MP CLUB, korban di bujuk untuk MP CLUB. Dalam diskotik tersebut  korban di cekoki minuman pitcher (minuman keras) sebanyak 2 gelas sampai akhirnya korban pusing sempoyongan, pada saat sempoyongan itu korban meminta untuk di antar pulang oleh pelaku, namun bukannya di antar pulang ke rumah, malah si korban di ajak kembali ke hotel olgaria, Pekanbaru. Dan pelaku berhasil menggagahi korban.” jelas Nanda

Dengan kejadian ini tim bidang PHA LPA RIAU mendampingi korban dan ayah korban untuk  membuat laporan ke MAPOLDA RIAU yang mana sebelumnya mereka sudah melapor di Polsek Segati dan Polres Pelalawan tidak di terima laporannya dengan alasan tidak cukup bukti, Alhamdulillah berkat pendampingan ini MAPOLDA RIAU menerima laporan dari ayah korban.

“Kami berharap agar Bpk Kapolda Riau dapat mengevaluasi hal ini, karena kasus anak merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang mana harus membutuhkan perhatian khusus dan perlindungan khusus terhadap korbannya.” ujar Nanda kepada haluanpos.com Jumat (17/11/2017)

Lebih lanjut di tambahkan Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPA RIAU, Nanda Pratama Tanjung pihaknya akan selalu mengawal dan mengawasi kasus ini sampai selesai.

“Kami akan mendampingi korban dan ayah korban hingga kasus ini selesai, sembari merehabilitasi mental si anak. Dan kami minta kepada pemerintah Kabupaten Pelalawan agar juga mau serius untuk  membantu perkara ini, karena kabarnya menurut keterangan warga desa segati kemungkinan masih ada lagi korban dari ulah bejat si oknum tokoh masyarakat (RT) ini. Mudah-mudahan dengan adanya laporan ini, para korban lainnya tidak takut lagi utk melapor kepada pihak kepolisian.” tegas Advokat muda itu.

Dirinya  juga menyayangkan kurangnya pengawasan dan penjagaan dari pihak diskotik terhadap anak di bawah umur yang masuk ke sana.

” kami berharap agar pihak diskotik dapat melakukan pengawasan dan penjagaan dengan ketat terhadap yang di curigai anak di bawah umur untuk  tidak masuk ke sana. Kalau hal ini tidak di tanggapi dengan serius oleh pihak diskotik, maka kami LPA RIAU sewaktu-waktu akan melakukan sidak ke sana dan memaksa untuk  anak anak di bawah umur keluar dari diskotik tersebut. ” tutupnya. (wan)