MERANTI (HPC)-Pembahasan tentang Rencana Pengembangan Industri (RANPERDA) Pansus RPIK bersama DISPERINDAGKOPUKM gelar rapat pada senin 19/02/18 diselatpanjang kabupaten meranti.
Dalam rapat tersebut turut hadir Ketua Pansua Dedi Putra, Wakil Ketua Pansus Darsini, Anggota Asmawi, E.Miratna, Taufiek, Kepala Dinas Disperindag Azza Kabid Bappeda kabupaten kepulauan meranti.
Kepala Dinas Disperindagkop dan UKM dalam mengatakan bahwa Ranperda PIK diajukan sebagai amanah dari UU No.3/2017 dan berdasarkan rencana induk pembangunan industri nasional dan kebijakan industri nasional. Selain itu agar menetapkan Rencana Pengembanhan Sentra Industri di setiap kecamatan.
Dengan adanya RANPERDA PIK akan mendorong bantuan keuangan dari Pemda Provinsi dan Pusat, mendorong masuknya investasi, dalam hal rapat ini awal pembahasan Mengenai rencana pembangunan industri Kab Kepulauan Meranti.
Dedi Putra Selaku Ketua Pansus menyampaikan terdapat beberapa pasal yg harus dirubah kemudian juga melengkapi dokumen pendukung Ranperda tersebut.
Sementara itu Darsini selaku wakil ketua pansus mempertanyakan ada berapa industri dimeranti, dan Konsep apa yg disajikan dalam pengembangan industri tersebut. yang di bahas tadi kebanyakan sagu, kopi, perikanan, sementara masih banyak yang lain yang harus ditumbuh kembang kan.
Dikesempatan itu Taufiek salaku anggota pansus mempertanyakan kan pasal 11 (2) harus di hapus, infrastruktur pendukung harus disiapkan, jangan sampai Ranperda di sahkan namun konsep PIK belum di siapkan.
Asmawi selaku anggota juga mempertanya kan kaitannya RT/RW dengan rancangan PIK bagaimana agar dinas perindustrian dan dinas terkait harus ada pada waktu studi banding mengingat pertanyaan tentang RT
Kemudian Kepala Disperindagkop dan UKM Azza menanggapi nya :
1. Rencana kedepan 1 tahun selesai 1 program pembangunan
2. Semua konsep dokumen sudah di siapkan.
3. Contoh rencana 2017/2018 fokus ke tebingtinggi timur berkaitan dengan central perikanan.
Persiapan insfrastruktur sudah berjalan, konsep sudah disiapkan berupa Naskah Akademis dan konsep RPIK,Dan kadis perindag menerangkan bahwa Dengan situasi seperti apapun harus tetap dilaksanakan dengan cara komitmen dan kesanggupan di awal kontrak.
Lalu azza juga menanggapi pertanyaan dari pak Asmawi
yang berkaitan dengan RT/RW tidak menjadi masalah karena terkait dengan struktur ruang, namun masalah pasti terjadi pada pola ruang, agar singkron dengan rencana provinsi maka konsep dari meranti sudah disiapkan dan dilaporkan ke provinsi. Kedepan akan dibangun sentra yang lain contohnya sentra sagu, kopi, perikanan dan lain lain
Dedi putra ,SHi selaku ketua pansus membuat kesimpulan dari acara rapat tersebut :
1. Akan diadakan rapat lanjutan berkaitan dengan analisa Naskah Akademis, RAPIN, KIN
2. Penghapusan pasal 11 ayat 2
3. Dinas terkait dalam ranperda ini harus dihadirkan atau di panggil
4. Agar pemda bisa menjelaskan secara rinci gambaran keunggulan kab.meranti.***
(Rilis/Drm)