
SELATPANJANG (HPC), -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Selatpanjang melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan tahun 2017.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Selatpanjang, Jalan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Pada Kamis (28/9/2017) Jam 09.00 Wib.
Turut Menghadiri Bupati Kepulauan Meranti diwakili staf ahli Admistrasi Hukum dan Politik Drs Askandar, perwakilan Kejaksaan Kasi Intel Ade, perwakilan Polres Kabag Ops Kompol Joni Narta, Danramil 03 Tebing Tinggi Di Wakili Peltu Lakatang, Danposal diwakili Serka Adi. Serta masyarakat dan sejumlah unsur terkait lainnya yang hadir saat itu.
Dalam sambutannya Kepala KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang Widyo Suprapto menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah penindakan untuk tahun 2017 ini, dan merupakan suatu komitmen Bea Cukai terhadap barang- barang ilegal yang masuk ke Kab Kepulauan Meranti, khususnya Kota Selatpanjang.
“Untuk kedepannya mengikut arahan dari pimpinan dan telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Balai, jika ada barang yang masih bisa dimanfaatkan maka tidak akan dimusnahkan tetapi akan dihibahkan untuk kebutuhan masyarakat miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti.” Jelasnya.
“Mudah-mudahan kedepannya barang-barang hasil tangkapan tidak lagi dimusnahkan melainkan bisa dimanfaatkan dengan dihibahkan sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat miskin nantinya,” harapnya.
Untuk diketahui adapun sejumlah barang yang dimusnahkan oleh pihak KPPBC Selatpanjang, diantaranya: 533.536 slop terdiri (Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Enam) batang barang kena cukai jenis hasil tembakau/ rokok, 262 (Dua Ratus Enam Puluh dua) unit handphone, 10 (Sepuluh) Unit Laptop, dan 3 (Tiga ) Unit CPU.
Perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp. 771.767.000. Dengan potensi kerugian negara mencapai 504779962, merupakan barang hasil penindakan KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang.
Mewakili Kakanwis Kasi Propam Beacukai Wilayah Riau dan Sumbar, Nazarudin mengatakan kepada haluanpos.com dengan adanya pihak KPPBC Selatpanjang sebagai memfasilitator sebagai intrumen penindakan nantinya agar memberikan kemudahan prosedur dengan menghimpun biaya negara.
“Beacukai sebagai komuniti Dektektorat dalam pengawasan inteligen presentase perlu dukungan serta sosialisasi agar adanya kepahaman kebeaan dan cukai hasil beberapa kali penindakan KPBC Selatpanjang, “Jelas Nazarudin.
Nazarudin menambahkan lagi, “Modus pelanggaran peredaran barang tanpa cukai rokok bebas, atas kerja keras pengguna jasa dan tugas lainya menjaga kinerja yang di rasakan kurang pemahaman yang diterima kepada masyarakat baik secara teknis yang diterapkan di Selatpanjang.”
“Kantor Madya di Selatpanjang, nantinya akan beralih fungsi kepada KBBC Bengkalis. Namun di Selatpanjang hanya Pos Pengawasan Tipe Madya di Bengkalis, berkat bantuan Setekholder anggota di luar KPPBC. Kita perlu kerjasama dari pihak terkait sehingga kita saling melengkapi dalam peredaran barang yang ada di wilayah Kepulauan Meranti.” Jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti Drs H. Irwan Msi yang diwakili asisten I Bidang Hukum dan Politik, Drs Iskandar mengatakan akan mengapresiasi atas kerja Bea Cukai KPPBC.
“Posisi Meranti ini sangat banyak jalan tikus terlebih lagi untuk pelaku ilegal, rokok, laptop, CPU, HP dan lain-lain. Penyeludupan seperti ini sangat penting bagi instansi terkait untuk lebih waspada karena sangat rawan penyeludupan dari pelabuhan tikus dan perlu kerja sama yang baik seluruh aparat kegiatan penyeludupan ini. Karena kita khawatir peyeludupan akan semakin banyak. Dan semoga tidak ada lagi kegiatan penyeludupan seperti ini kedepanya, “ungkap Askandar.(Drm / Win)