Pekanbaru(Haluanpos.com)-Merasa kecewa dan merasa dipersulit dalam pengurusan Wajib Pajak, Noprizal, salah seorang masyarakat Kota Pekanbaru pada Jumat (10/1/2025) pagi mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru di Jalan Teratai.
Kedatangan Noprizal ini, buntut dari rasa kesal dan kecewa yang sangat mendalam terhadap pelayanan pihak Bapenda kota Pekanbaru dalam pengurusan mengajukan permohonan pembetulan NJPO yang dinilai terlalu tinggi yang dikenakan pada lahan miliknya.
Bahkan Nofrizal mengakui bahwa dirinya sudah pernah mendatangi kantor Bapenda tersebut, namun dirinya justru merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik.
“Pelayanan Bapenda sangat buruk, saya sangat menyangkan sekali. Sebelumnya saya pernah konfirmasi tentang pembetulan itu namun saya seperti dibola. dari Alex (Kepala Bapenda) disuru ke Hidayat (Kabid Bapenda) kemudian juga ke Irpan (pegawai Bapenda),” ungkap Noprizal.
“Hari ini saya datang lagi ke kantor Bapenda untuk mempertanyakan sudah sampai dimana berkas permohonan saya tersebut, namun belum juga tuntas, justru malah diminta untuk membayar tunggakan pajak dulu baru akan diproses. Saya heran sepertinya Bapenda ini apa tak ada SOP nya. Sebab tidak ada kepastiannya kapan permohonan akan selesai,” ujar Nofrizal
Sesaat tiba di kantor Bapenda tersebut dan diarahkan petugas securty ke ruangan kepala dinas Bapenda. Namun saat diruagan tersebut, pegawai yang ada didalam ruangan mengatakan kadis sedang tidak berada ditempat. Mendapati kenyataan tidak bisa bertemu kadis Bapenda, maka Noprizal keruangan sekretaris dan sama tidak bisa bertemu sekretaris Bapenda, karena juga sedang tidak berada diruang kerjanya.
Kemudian Noprizal bertemu dengan Kabid Pengendalian Pajak Bapenda Pekanbaru, Hidayat Alfitri. Saat itu dirinya juga bertanya tentang permohonan pembentulan NJOP tersebut yang tidak jelas kapan selesainya.
Noprizal mengingat bahwa berkas bermohonan dan segala kelengkapan sudah disampaikan pada Bapenda sejak September 2023.
“Persil tanah saya itu ada persil yang sama tetapi dua surat. Saya diminta untuk mengajukan yang satu dulu. Setela yang satu selesai baru yang kedua, bagi saya tak masalah yang penting selesai. Tapi teryata persil yang pertama itu Desember 2024, baru saya bayar PBB dan BPHTB nya, itupun dengan validasi banyak meja.
Yang lucunya administrasinya tidak online, masih manual sehinga tidak diketahui posisi surat sudah sampai dimana. Namun pada September pihak Bapenda meminta saya untuk masukan surat yang kedua. Jadi, saya menilai bahwa persoalan ini menpersulit masyarakat dengan prosedure yang tidak jelas sehingga menimbulkan indikasi adanya permainan penekanan terhadap Wajib Pajak yang berujung kompromi kesepakatan nilai yang diinginkan,” tutur Nofrizal.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan saat dikonfirmasi menyatakan terima kasih atas kritikan terhadap pelayanan di Bapenda Kota Pekanbaru. Kemudian untuk persoalan Noprizal ini, bagi saya ini bukan persoalan lambatnya persoalan pelayanan administrasi, justru ada hal yang belum diselesaikan oleh Nofrizal terutama belum dibayarnya PBB sejak 2011. Kalau pembayaran pajak ini diselesaikan maka pengajuan berkas permohonan bisa diselesaikan,” ujar Alex Kurniawan.(YS)