SIMPANG KANAN – (HALUANPOS.COM) Dalam upaya mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Simpang Kanan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan patroli Karhutla pada Sabtu, 10 Mei 2025. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan serta sanksi hukum yang menyertainya.
Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin Luther Munte SH mengerahkan personelnya, yakni Bripka Eka Iwan S dan Bripka Juli Handoko, yang merupakan Bhabinkamtibmas di wilayah tersebut, untuk langsung memberikan imbauan kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilaksanakan di Pendayangan Rawa Panjang, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan.
Dalam kesempatan ini, petugas menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya Larangan membakar lahan saat proses pembukaan lahan baru guna mencegah dampak asap yang merugikan lingkungan dan kesehatan.
Kemudian Ajakan kepada masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga wilayahnya dari ancaman kebakaran, Penjelasan mengenai sanksi hukum serta denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, dan Patroli pemantauan titik api di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan, yang hingga saat ini dinyatakan nihil.
Kapolsek Simpang Kanan menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari Maklumat Kapolda Riau yang mengedepankan pencegahan dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla.
“Kami terus berupaya memberikan edukasi dan memastikan wilayah tetap aman dari kebakaran hutan dan lahan. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah bencana,” ujarnya.
Kepolisian berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta menekan angka kejadian Karhutla di wilayah Simpang Kanan. Upaya preventif akan terus dilakukan melalui patroli rutin dan komunikasi dengan masyarakat setempat.