MERANTI (HPC)– Anggota Satuan Reserse Narkoba Polisi Resort Kepulauan Meranti melakukan penggeledahan di Rumah Kost Kopi-O Jalan Belanak Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi atas penangkapan terhadap pemuda Terduga berinisial PY (26) karna tindakan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-shabu pada hari Selasa 24 Oktober 2017.

Berdasarkan Informasi yang didapatkan hasil Penggeledahan tersebut, sesaat sebelumnya sekitar pukul 12.30 WIB pihak kepolisian menerima laporan.

Dari aksi penggeledahan berhasil disita barang bukti berupa 3 (Tiga) Paket Narkotika yang diduga jenis Shabu-shabu dengan Berat kotor 2,84 gram yang membuat Terduga Pelaku berinisial PY kini diamankan di Polres Kepulauan Meranti.

Perlu diketahui Terduga Pelaku berinisial PY (26) Tahun yang beralamat di Jl.Dorak Kel.Selatpanjang Timur Kec.Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Saat ini harus mengikuti proses hukum atas perbuatan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-Shabu.

MENARIK DIBACA:  ​Rayakan Hut RI Ke 72 Kodim 0104/Atim Siap Gelar Acara Doa Bersama 

Kini atas perbuatannya, PY ditangani oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut

Editor: Drm

By admin