Proyek APBN 2017 Pembangunan Rumah Susun 100 Unit di Desa Mengkirau Diduga Tidak Sesuai Speksipikasi Teknis

0
1201

 

MERANTI (HPC) – Pengerjaan Proyek Pembangunan Rumah Sunsun atau Rumah Khusus Riau 1 dari APBN Tahun 2017 Kementrian Perkerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Direktorat Jinderal Penyediaan Perumahan Satuan Kerja, Penyediaan Provinsi Riau Pejabat Pembuat Komikmen terindikasi bermasalah dan tidak sesuai Speksipikasi teknis sangat dikeluhkan.

Pasalnya, pengerjaan rumah sunsun sebanyak seratus unit yang dikerjan oleh PT Harapan Tri Guna senilai Rp.16,376.120,000 melalui
dana APBN tahun 2017 beralokasi di Desa Mengkirau Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepualaun Meranti diduga Diduga kuat, pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Speek), sebagaimana Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan, Senin 01/01/2018.

Menurut informasi yang dihimpun Haluanpos.com dari sejumlah masyarakat setempat saat berbincang-bincang minggu lalu, ketika belum lama proyek rumah tersebut melakukan serah-terima secara simbolis, Kamis 21/12/2017 lalu oleh Gubernur Riau Ir H Arsyadjualiandi Rachman didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PKPP) Provinsi Riau, Muhammad Amin kepada penerima,
dalam pelaksanaan pembangunan tersebut banyak ditemukan kecurangan dan tidak sesuai RAB,
seperti sejumlah ruangan bagian dalam rumah tidak
menggunakan material pasir urung, sementara yang di ketahui proyek tersebut didalam RAB mengunakan pasir urung.

MENARIK DIBACA:  Geliat Pembangunan Desa Baran Melintang Fokus Pada Peningkatan Ekonomi Melalui Budidaya Ikan

“Selain banyak lantai bagian dalam rumah tidak mengunakan pasir urung sebagai alas lantai peninggian lantai rumah tinggal, solokan saluran pembuangan air pekarangan rumah juga tidak mengunakan pasir urung,” Ujar FD (46) berserta sejumlah warga lainnya yang meminta namanya untuk tidak disebutkan.

Kemudian sumber juga siap menunjukkan dan mengetahui secara detail rumah-rumah bagian mana yang tidak menggunakan pasir urug, “untuk itu kita berharap melalui awak media bisa menyampaikan dan meminta kepada pemerintah provinsi Riau sebagai fungsi pengawasan pembangunan untuk meninjau dan melakukan evaluasi kembali serta menindak tegas pekerjaan yang tidak sesuai speksipikasi teknis (Speek) dan hal itu akan berdampak buruk dan merugikan bagi masyarakat” harap sumber menjelaskan Kepada Media Haluanpos.com.

MENARIK DIBACA:  Tampil Memukau, Rombongan Pawai Ta'aruf Meranti Siap Jadi  Juara Pada MTQ Ke-36 Tingkat Provinsi Riau

“Sepengetahuan untuk menghitung kebutuhan material pasir pada pekerjaan urugan dapat dihitung sebagai pekerjaan urugan pasir pada bidang dengan ukuran 6 x 8 meter dengan ketebalan 5 cm, berapa material pasir yang diperlukan pada pekerjaan pasir urug pada bidang tersebut, Langkah perhitungannya adalah : V = p x l x t. V = 6 x 8 x 0,05. V = 2,4 m3”, tutup sumber.

Untuk menyikapi hal ini Kepala Desa Memgkirau Toha, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut dari dinas PU benama Dody tersebut dengan No 0823869235** ketika di hubung no tidak Aktif, begitu juga Rudi selaku Konsultan pengawas lapangan dari PT. Bina Cipra Jaya Sejati Konsultan dengan No 0852631053** juga tidak aktif, kemudian dilanjutkan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan pemukiman dan pertanahan (PKPP) provinsi Riau Muhammad Amin bekali-kali di telfon dengan No 0812750275** tidak diangkat kemudian, dilanjutkan dengan SMS juga tidak ditangapi sehingga berita ini diterbitkan.***

MENARIK DIBACA:  Polres Rohil Temu Ramah dengan Insan Pers

Liputan:
Drm/Tom/Ags/Dha