PEKANBARU (HPC) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar rapat Paripurna tanggang penyampaian rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Pekanbaru tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017 di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (28/6).

Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2017 berupa laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, yang telah diaudit oleh BPK-RI.
“Alhamdulillah atas kerjasama kita semua, tahun ini badan pemeriksa keuangan kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP,red) terhadap laporan keuangan pemerintah Kota Pekanbaru,” katanya.

Pada kesempatan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru mengharapkan perhatian, kepedulian dan komitmen kita semua dengan sungguh-sungguh untuk melanjutkan penataan administrasi pengelolaan keuangan dan administrasi barang milik daerah dengan baik dan benar yang tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pengelolaan keuangan yang baik merupakan pengelolaan yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel mulai dari penganggaran, pelaksanaan anggaran, penata usahaan dan pelaporan.

“Saya menghimbau kepada pengguna anggaran dan pengguna barang dalam menyusun anggaran agar memperhatikan output dan outcome yang hendak dicapai serta memperhitungkan benefit atau dampak yang akan terjadi. Penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan sistem pengendalian internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berakibat pada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan akhirnya berdampak pada opini yang diberikan oleh BPK,” paparnya.
Adapun gambaran secara umum pertanggungjawaban apbd hasil audit bpk terhadap laporan keuangan pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017 sebagai berikut :
Pertama, pendapatan daerah tahun anggaran 2017 ditargetkan sebesar Rp.2,631 Triliun terealisasi sebesar Rp.2,171 Triliun atau 82,52% terjadi kenaikan realisasi sebesar Rp.81,717 miliar atau 3,91% dari realisasi tahun lalu sebesar rp. 2,089 miliar.
Kedua, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp.2,629 Triliun terealisasi sebesar Rp.2,152 Triliun atau 81,85% terjadi kenaikan realisasi belanja sebesar rp.126,609 miliar atau 6,25% dari realisasi tahun lalu sebesar rp.2,025 miliar.

Ketiga, pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2017 diangggarkan sebesar Rp.19,679 Miliar terealisasi sebesar Rp.19,310 Miliar atau 98,13%. Terjadi kenaikan sebesar Rp.1,530 Miliar atau 8,61% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp.17,780 Miliar.
“Sementara itu pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.21,957 Miliar dengan realisasi yang sama atau 100,00%. Sementara realisasi tahun 2016 adalah sebesar Rp.62,783 Miliar,” jelasnya terperinci.

Demikian gambaran umum rancangan peraturan daerah Kota Pekanbaru tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017. (Galeri/ADV)