ACEH TIMUR – Ridwan Hasan, Ketua Karang Taruna (KT), Aceh Timur, menuding, dinas sosial setempat tak konsisten mendukung berdirinya KT Aceh Timur.
“Undang undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa dan permensos 25 2019 tentang karang Taruna, kemudian ditindaklanjuti dengan surat kementerian dalam Negeri (Kemendagri) tujuanya menteri sosial, pada 8 januari 2020,tentang, Koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan karang taruna desa dan kelurahan, jelas Ridwan kepada Minggu (23/2)
Padahal Bupati Rocky, sudah mengeluarkan surat perintah tentang pembetukan pemberdayaan KT di gampong dan kecamatan, kepada Camat sekabupaten, katanya
“Jadi dasar dasar itu kurang apa lagi, dinsos harus konsisten,” tegas Ridwan.
Disebutkan Karang Taruna dilaksanakan dan dibina serta diawasi oleh dinas sosial Aceh Timur, tetapi hingga saat ini, Dinsos Atim, tak peduli dengan karang taruna, padahal jelas dasar hukumnya dan surat yang telah dikeluarkan lembaga negara.
Ridwan mengatakan dinas sosial di dalam struktur KT merupakan pembina fungsional,
“jadi kalau fungsionalnya tidak berfungsi, ya tidak berjalan,’ kata Hasan.
Pihaknya menyesalkan sikap dinas sosial Atim, karena tak acuh dengan KT, sehingga saat ini KT di jalankan oleh Ridwan sebagaimana kemampuannya.
“Harapan kita kepada dinas sosial Aceh Timur, untuk peduli dan memperhatikan perkembangan karang taruna kedepannya, kenapa sasarannyan peberdayaan generasi muda, karena pemuda adalah umur teristimewa dengan segala artikulasi di dalamnya, jika salurannya baik mereka akan benar, jika salah akan jadi masalah, tidak akan mampu kita menghentikan,” kata Ridwan.
laporan : Ilham Zulfikar