RUMAH SAKIT GRAHA BUNDA TERANCAM DI PIDANAKAN

0
1497

ACEH TIMUR – Terkait dugaan terjadinya praktik perbudakan di Rumah Sakit Graha Bunda selama ini, mendapat kritikan keras dari berbagai pihak, karena hal itu dinilai tidak berperikemanusiaan bahkan pihak perusahaan sudah melanggar ketentuan hukum yang menjamin kesejahteraan para pekerja dan keluargaNya.

“Hal seperti itu sudah diluar kewajaran dalam bekerja, sementara dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 telah di atur jumlah waktu dan upah yang layak bagi pekerja, sesuai dengan UMP/UMR di daerah tersebut, ujar Zulkifly selaku aktifis mahasiswa di Kabupaten Aceh Timur. Sabtu, 04/08/2018.

Sekjen Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) itu juga menjelaskan bahwa, jika terbukti bersalah, maka pihak perusahaan bisa dikenakan sangsi pidana  dengan ancaman kurungan hingga 4 tahun penjara dan denda mencapai Rp 400 juta.

MENARIK DIBACA:  Riau Darurat Asap, Dr. Husnul: Sinergitas dan Bantuan Pusat Sangat Diperlukan

“Jika terbukti dalam melakukan praktik perbudakan, maka pihak rumah sakit bisa dipidanakan, tuturNya.

Untuk itu sambung Zulkifly, kami meminta kepada Pemkab Aceh Timur dan aparat penegak hukum untuk segera mengevaluasi  kebenaran berita tersebut dan mengambil tindakan tegas jika terbukti bersalah secara hukum, bahkan kami juga siap untuk berada di garda terdepan untuk melaporkan Direktur rumah sakit tersebut” tandasNya.

Menurut informasi yang beredar di media,  pihak rumah sakit Graha Bunda memperkerjakan karyawan selama 12 jam perhari dengan upah Rp 850 Ribu perbulan. Hal itu sangat bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dimana waktu kerja yang ditetapkan pihak rumah sakit selama 8 Jam perhari atau 40 Jam perminggu dengan upah Rp 2,7 juta sesuai UMP Provinsi Aceh saat ini.

MENARIK DIBACA:  Sepak Takraw Pelajar Meranti Raih Juara I Pada Kejurda

Sementara itu, pihak Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Aceh Timur melalui Kabit Tenaga Kerja Ir. Zunnayah mengaku, selama ini pihak RS. Graha Bunda tidak pernah berkoordinasi dengan mereka dalam perekrutan tenaga kerja, begitu juga pihak karyawan belum pernah membuat laporan kejadian tersebut kepada pihak Disnaker.

“Selama ini pihak karyawan belum pernah melaporkan kejadian tersebut kepada kami, begitu juga dengan pihak perusahaan yang tidak pernah berkoordinasi dalam perekrutan tenaga kerja,” tutur  Zunnayah.