37 Kg Sabu Lolos Pidana Mati, Aktony Seni : Perjuangan yang Melelahkan Demi Klien

0
953

DUMAI (HALUANPOS.COM)- Tiga (3) terdakwa kasus narkoba shabu sebanyak 36 Kg, tangkapan BNN, salah satunya merupakan pasutri (pasangan suami istri, akhirnya lolos dari tuntutan Jaksa yang menjerat dengan hukuman mati di Pengadilan Negri Dumai.

“Hakim memvonis berbeda-beda, Timah divonis 1 Tahun penjara. Sementara Hermi alias Ahia dan Cincam divonis hakim 20 Tahun penjara. Terhadap Cincam dan Ahia, Jaksa menuntut dengan Hukuman Mati,” kata Aktony Seni SH, didampingi Andi Nugraha SH dan S.A Sandi Arsas, SH., MH, saat konferensi pers usai sidang di PN Dumai, Selasa (21/11/23) malam.

Untuk diketahui, ketiga Terdakwa mendapat pendampingan khusus dari KANTOR HUKUM ANDI NUGRAHA & PARTNERS. Bukan secara kebetulan, Kantor Hukum yang dipimpin Andi Nugraha juga menurunkan Tiga tim intinya. Tentunya, Andi dan tim sebelumnya sudah menguasi delik perkara yang menimpah ketiga kliennya tersebut.

“Ini perkara banyak menyita perhatian publik, kita dan tim sebelum mengambil langkah dalam persidangan, secara hati kehati kepada para klien telah kami pelajari. Akhirnya kita dapatkan sebuah analisis dan menyimpulkan. Mari kita berjuang dengan penuh keyakinan dan memohon Ridho Sang Maha Pencipta,” kata Seni sapaan akrab Wakil Ketua KANTOR HUKUM ANDI NUGRAHA & PARTNERS.

MENARIK DIBACA:  Komisi 1 DPRD Kota Dumai Panggil PT Ruas Utama Jaya Ada Apa?

“Akhirnya, perjuangan selama ini dan berkat keyakinan tim. Kita dapat meyakinkan hakim dan menyelamatkan 2 klien kita dari hikuman mati,” tambahnya.

Mengingat saat persidangan, sambung Sandi, sebelum mencapai titik puncak putusan persidangan, yang mulia majelis hakim dan jaksa penuntut umum terus mencerca banyak pertanyaan terhadap ketiga terdakwa. Bahkan, saat persidangan berlangsung, Para Majelis Hakim, Pengacara dan Jaksa kerap berselisih pandangan serta berbeda argumen.

“Perbedaan pendapat dan pandangan dalam persidangan itu hal yang biasa. Itu semua dilakukan guna menggali fakta-fakta dari pokok permasalahan yang menimpah ketiga klien kami. Tim tetap fokus pada tujuan pokok permasalahan. Hingga, pledoi kami tetap satu arah walau masa persidangan sangat memakan waktu dan mengurus energi,” katanya.

“Pledoi tetap satu arah hingga masuk masa pledoi, dan hadirnya saksi ahli hukum pidana dari kampus Universitas Islam Riau (UIR), Dr. Zulkarnain SH.,MH, menambah keyakinan para yang mulia hakim untuk menentukan sikap. Karena diyakini, apa yang menjadi tuntutan jaksa menjadikan pertimbangan khusus oleh Para Hakim, setelah gelar persidangan dilalui dan mengungkap fakta-fakta,” papar Sandi.

MENARIK DIBACA:  BAZNAS Prov Riau Hadiri Pengukuhan UPZ Masjid, Mushalla di Lingkungan Kota Dumai

Secuil kisah saat ketiga terdakwa menjalani persidangan :

Timah (saksi), sosok ibu rumah tangga paruh baya itu menjelaskan ia mengerti mengapa di mintai keterangannya sekarang ini, sehubungan saksi telah ditangkap BNN karena saksi mengetahui suami saksi yaitu Terdakwa Cincam telah membawa shabu 36 Kg, pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira jam 22.30 WIB, di rumah saksi di Jalan Teladan RT 023, RW 000, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Riau.

Ia disangkakan dengan pasal 131 KUHP, mengetahui namun tidak melaporkan. Dari mulai tuntutan jaksa dan vonis hakim, Timah tetap menerima hukuman 1 tahun penjara.

Cincam, JPU menyatakan Terdakwa Cincam Alias Acam Alias Syang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana, turutserta tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

MENARIK DIBACA:  PT Pelindo I Cabang Dumai Kembangkan Dan Perluas Pasar Marine Services

Yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum.

Hermi, JPU dalam perkara atas nama Terdakwa Hermi Alias Ahia Alias Sino telah menyampaikan surat tuntutannya dihadapan persidangan yang pada pokoknya telah berkesimpulan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana, turut serta tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam penuntut umum dengan tuntutan hukuman Pidana Mati.

Cincam dan Hermi disangkakan dengan hukuman Mati oleh JPU. Namun Majelis Berpendapat berbeda dengan menjatuhkan Vonis 20 Tahun penjara.** (Rilis)