Kuansing (HPC) – Forum aksi mahasiswa ( FAM ) kuantan singingi ( Kuansing ) sangat merasa prihatin setelah mengetahui negara menuntut Hutang kepada masyarakat miskin di Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
” Kita sangat prihatin dengan kondisi masyarakat Miskin di Kuansing yang di tagih kementerian Keuangan RI, sebesar Rp. Rp. 123.825.843,00 ( seratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah )”, ujar Noverman Wakil Ketua Forum Aksi Mahasiswa Uniks tersebut.
Pihak keluarga korban yang pemegang kartu KIS ( Kartu Indonesia Sehat ) tersebut sudah pasrah dan tidak memiliki solusi untuk melunasi hutang tersebut, sementara surat tagihan dari kementerian silih berganti datang ke rumah, ucap orang tua korban Noverman menirukan.
Kondisi ini baru kami ketahui, ” Insya Allah dalam masa dekat kita akan menghadap Bupati Kuansing H.Mursini untuk meminta restu FAM akan mengadakan pengumpulan Donasi serta meminta solusi lainnya”, jelas Noverman.
Noverman sangat menyayangkan, kelalaian dalam menyelesaikan administrasi BPJS tersebut bukan sepenuhnya kesalahan dari pihak keluarga, dan kesalahan ini seharusnya kesalahan dari pihak rumah sakit karena meloloskan administrasi yang tidak jelas, serta terjadi pemersalahan di kemudian hari, Nover berharap kejadian ini tidak terjadi lagi untuk kedepannya, serta tidak terjadi kepada peserta BPJS lainnya, ungkap Nover.
Ini Kronologis Pasien pemegang Kartu KIS…!
Nama Pasien Diki Murdeansyah, nomor Kartu BPJS:0001498074849
Nonor rujukan 0415R00101164000004
diagnosa; Tetralogi Of Fallot Q21.3, alamat Pasien ; Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
1.Berawal dari rujukan rumah sakit Eka Hopital Pekanbaru kami pihak keluarga berniat untuk melanjutkan berobat ke rujukan yang dimaksud (RS Jantung Nasional Harkit Jakarta).
- Pada tanggal 06 Januari 2016 kami mendatangi Dinas Kesehatan Provinsi Riau dengan membawa rujukan dari RS Eka Hospital Pekanbaru. Dari pihak Diskes Provinsi Riau mendapat tanggapan positif dengan memberikan sejumlah bantuan.
- Sesampainya di Rumah Sakit Jantung Nasional Harapan Kita Jakarta pada tanggal 10 Januari 2016 pasien langsung ke ruang IGD dan langsung masuk ke ruang perawatan sampai tanggal 15 januari 2016 pasien terhitung sebagai peserta BPJS.
- Pada tanggal 15 Januari 2016 pasien dipulangkan (kos-kosan) sementara karena kondisi sudah mulai membaik.
- Pada tanggal 16 januari 2016 lebih kurang jam 18.00 WIB pasien kembali memasuki IGD RS Jantung Nasional Harapan Kita Jakarta dengan kondisi tidak sadarkan diri (kesehatannya menurun/droup)
- Setelah ditangani di IGD pasien dirawat di ICU mulai malam itu (jam 01.00 WIB)
- Pada tanggal 17 Januari 2016 kondisi pasien mulai membaik dan lansung dipindahkan ke ruang perawatan.
- Pada saat pelayanan di IGD pihak rumah sakit Jantung Nasonal Harapan Kita Jakarta telah menginformasikan kepada keluarga (dalam hal ini ibu pasien) yang bernama DELFIANA agar mengurus jaminan ke BPJS yang ada di rumah sakit tersebut (pada loket C dan B) dengan ketentuan 3 x 24 jam hari kerja, terhitung mulai tanggal 18 s.d. 20 Januari 2016
- Namun kenyataannya orang tua pasien khilaf alias lupa dikarenakkan panik dan bingung karena dia sendirian dan kurang berpendidikan serta tidak mengerti, sehingga tidak sampai mengurus jaminan BPJS ke loket B. Keluarga pasien hanya mengurus sampai ke loket C saja.
- Perawatan pasien di ruangan rawat inap terhitung mulai tanggal 16 januari 2016 s.d. 05 Februari 2016 yang seyogianya tanggal 27 Januari 2016 pasien dijadwalkan untuk operasi oleh tim dokter, akan tetapi pada tanggal tersebut kondisi pasien tidak sadarkan diri.
- Tanggal 29 Januari 2016 tindakan operasi terhadap pasien dilakukan, mulai pukul 12.00 s.d. 17.30
- Setelah operasi dilakukan pasien dirawat di ruang ICU selama 5 hari ( dari tanggal 29 Januari 2016 s.d. 02 Februari 2016). Kemudian tanggal 03 Februari 2016 pasien di pindahkan ke ruang IW (Intermediate Ward) selanjutnya tanggal 04 s.d. 05 Februari 2016 pasien dirawat di ruang perawatan.
- Pada tanggal 05 Februari 2016 pasien diperbolehkan pulang dengan catatan pada hari selasa tanggal 09 Februari 2016 keluarga pasien harus mengurus ke kasir untuk meyelesaikan semua administrasi pembiayaan perawatan.
- Pada tanggal 09 Februari 2016 keluarga mengurus apa yang dimaksud, namun ternyata didapati keterangan dari pihak RS Jantung Nasional Harapan Kita Jakarta, bahwa ternyata kasus pasien dirawat terhitung mulai tanggal 16 Januari 2016 s.d. 05 Februari 2016 dihitung bukan sebagai pasien jaminan BPJS melainkan biaya yang harus ditanggung pribadi dikarenakan kelalaian keluarga pasien dalam mengurus jaminan ke BPJS setempat, sehingga muncullah tagihan sebesar Rp. 123.825.843,00 (Seratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah).
- Pada hari rabu tanggal 10 Februari 2016, pihak keluarga beserta Badan Penghubung Masarakat Riau yang berada di Jakarta mencoba menelusuri dan menyelesaikan masalah ini. namun pihak rumah sakit tetap dengan undang-undang yang sudah ada. (bahwa pihak keluarga harus melunasi uang dengan jumlah yang telah disebutkan di atas). (rilis:jhon)