Pekanbaru(Halunpos-com)-Dinas Kebudayaan Provinsi Riau melalui Bidang Bahasa dan Seni melaksanakan Lomba Lagu dan Pantun Melayu se-Provinsi Riau bertempat di gedung Olah Seni Taman Budaya. Rabu(23/11/22)
Ketua panitia Yan Hendri mengatakan, Kegiatan lomba lagu dan pantun Melayu yang ditaja oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Riau diikuti 66 peserta dari perwakilan kabupaten dan kota se-Provinsi Riau. Adapun usia peserta lomba ini tidak dibatasi,” ungkap Yan Hendri
Untuk peserta lagu Melayu Putri, maka peserta diwajibkan membawa lagu Burung Putih, sedangkan untuk putra diwajibkan membawa lagu Mendam Birahi. Sementara untuk lomba pantun, diikuti 24 peserta yang berasal dari kabupaten dan kota,” ungkap Yan Hendri
Sementara untuk dewan juri lagu Melayu yakni, Zuarman Ahmad, SPN, Siska Armiza,, SS dan Pebgo Setiawan, S.Pd. Sedangkan dewan juri pantun yakni Isrok Pidin, Deny Apriadi Fadilah Firza, ST. Untuk juara I, II dan III pemenang lomba lagu dan pantun Melayu akan diberikan hadiah uang tunai dan piala,” ungkap Yan Hendri
Harapan kita dengan lomba lagu dan pantun Melayu ini agar masyarakat Riau terus melestarikan lagu Melayu beserta pantun yang sudah masuk dalam Warisan Budaya’ Dunia,” tutup Yan Hendri.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Raja Yoserizal Zen menjelaskan, Konsep acara Lomba lagu dan Pantun Melayu ini menjalankan amanah Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan kebudayaan yang dimana didalam Undang-undang tersebut ada Objek Pokok Kebudayaan(OPK) yang salah satunya adalah sastra lisan. Dan pantun adalah salah satu yang masuk didalam sastra lisan tersebut,” ungkap Yoserizal Zen
Kemudian Pantun yang ditetapkan sebagai Warisan budaya Tak benda Dunia, maka kita wajib melestarikan sampai ke masyarakat agar keberadaan pantun tersebut. Apabila kita tidak melestarikan pantun selama 5 (Lima) tahun, maka sertifikat pantun akan dicabut. Untuk itu, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau setiap tahunnya melaksanakan kegiatan pelestarian pantun,” tutup Yoserizal Zen.(YS)