SELATPANJANG (HPC) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau menggelar kegiatan literasi media televisi di Desa Alai, Tebingtingi Barat, Kepulauan Meranti. Kegiatan ini bertujuan agar warga dapat menggunakan media dengan benar dan optimal.
Hadir saat literasi media televisi di Kantor Desa Alai, Ketua KPID Riau Falzan Surahman dan anggotanya Widde.
Hadir juga Kabag Kominfo Kepulauan Meranti Syaiful Iqram, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Edy Masyhudi, Sekcam Tebingtinggi Barat Suyatno, dan puluhan warga tempatan.
Kata Falzan Surahman, literasi media adalah membaca dan menelaah konten siaran. Ini sangat diperlukan agar informasi yang ingin dilihat bisa memberikan banyak manfaat.
“Dengan pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki seseorang agar dapat menggunakan media dengan benar dan optimal, akan menghindarkan diri seperti ‘gelas kosong’ di depan TV,” kata Falzan Surahman.
Dengan literasi media ini, tambah Falzan, masyarakat sebagai khalayak media memiliki otoritas untuk secara aktif memilah dan memilih tayangan media. Karena, diakui Falzan, tidak semua tayangan di televisi baik, dan sebaliknya.
“Literasi media mengajarkan kepada kita untuk mengambil yang baik dan meninggalkan yang buruk,” kata Falzan di hadapan puluhan masyarakat Desa Alai.
Usai memberikan materi terkait literasi media, Falzan Surahman juga memberikan kesempatan masyarakat untuk berdiskusi.
Salah satu masalah disampaikan warga ke KPID Riau adalah masalah tayangan TV yang sering dianggap kurang baik. Seperti ada pesan-pesan yang disampaikan pemain film tidak bagus untuk dicerna terutama anak-anak.
“Bagaimana kalau menemukan tayangan yang kurang bagus. Misalnya dia memerankan seorang Haji, tapi kelakuannya kurang bagus. Itu kan tidak baik dipertontonkan,” tanya warga ke Falzan.
Disampaikan Falzan, kalau menemukan tayangan yang tidak baik, warga harus berani melapor. Warga diminta merekam tayangan itu, dengan dilengkapi waktu tayang, serialnya, dan channel.
Laporan itu, tambah Falzan, akan ditelaah oleh KPID Riau. Jika melanggar, akan dilaporkan dan mendapat sanksi.
“Rekamkan, isinya kirim ke kita. Nanti kita sampaikan ke KPI Pusat. Kita juga libatkan MUI, ahli hukum, pakar komunikasi, dan beberapa ahli lainnya. Kalau memang melanggar aturan kita laporkan. Kalau mereka salah, akan diperoses. Ini tugas berat yang dibebankan ke punggung kita,” jawab Falzan.
Bagi warga, ingin melaporkan tayangan di televisi yang diangap kurang baik, bisa ke nomor WhatsApp KPID Riau di 085355933377. Bisa juga ke akun instagram @KPIDRiau, Facebook KPIDaerahRiau, email info.kpidriau@gmail.com, dan website resmi di kpid.riau.go.id. (hpc/1)
Sumber: GoRiau