
SELATPANJANG(HPC) -Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Meranti sedang berupaya melakukan sertifikasi halal bagi produk-produk pangan yang diproduksi Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Sertifikasi halal itu terutama diarahkan untuk produk-produk pangan berbasis sagu. Langkah ini bertujuan meningkatkan nilai pasar produk pangan berbasis sagu.
“Kami sudah menemui pihak MUI Provinsi Riau selaku lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal dan mereka menyambut baik mengingat upaya ini untuk membantu pelaku IKM,” ungkap Kepala Disdagperinkop Azza Faroni melalui Kabid Perindustrian Rudi Alhasan, Kamis (7/9/2017).
Rudi menargetkan program tersebut dapat berjalan tahun depan. Namun beberapa produk IKM di Meranti sudah mendapat sertifikat halal seperti Kopi Luwak Nurjaya.
“Kita targetkan tahun depan bentuk kongkrit kerjasama dengan MUI bisa dibuat sehingga bisa diverifikasi produk-produk pangan khas daerah yang akan disertifikasi halal itu nantinya,” tambah Rudi.
Namun Rudi menegas bahwa rata-rata produk pangan IKM tidak perlu diragukan kehalalannya. “Namun sertifikat halal ini tetap sangat penting terutama untuk meningkatkan kepercayaan konsumen,” jelas dia.
Sebelum mengurus sertifikat halal MUI, Rudi mengimbau agar pelaku IKM terlebih dahulu mengurus Izin PIRT yang dikeluarkan Dinas Kesehatan. Izin tersebut khusus untuk produk makanan dan minuman.
Menurutnya Izin PIRT atau Izin Pangan Industri Rumah Tangga itu khusus bagi produk pangan industri skala kecil atau rumah tangga. Dia mengakui masih banyak produk IKM yang belum mengurus izin tersebut.
Saat ini sejumlah produk IKM baik makanan dan kerajinan dipajang pada etalase di Gedung Promosi Makanan dan Kerajinan yang dikelola Disdaperinkop di Jalan Rumbia samping Kantor Camat Tebing Tinggi. Rudi menjelaskan bahwa pihaknya berupaya membantu pemasaran produk IKM tersebut karena selain di Gedung Promosi juga dipajang di Gerai Dekranasda.(win)