PEKANBARU(HPC) – Sampai saat ini masih terlihat Iklan rokok yang terpajang di setiap ruas dan simpang jalan Protokl Kota Pekanbaru. Larangan iklan rokok di Jalan Protokol Pekanbaru, ternyata tidak dihiraukan oleh beberapa perusahaan Rokok seperti GG Mild, MLD Jarum super, Class Mild dan lain-lain.
Dalam pantauan haluanpos.com dilapangan terlihat Iklan Rokok terpajang jelas di jalan. Simpang pasar pagi Arengka, serta Neon Box Rokok MLD jarum super di sudut simpang pasar pagi tersebut. Sampai saat ini para perusahan rokok tampak santai aja memasang Iklan rokoknya di setiap jalan protokol kota Pekanbaru.
“ Iklan rokok ini sudah menjamur di setiap ruas jalan protokol pekanbaru, padahal sudah jelas ada larangan dari pemko pekanbaru Nomor 805/DPD/XII/2015 tentang larangan pemasangan Iklan rokok diruas jalan tertentu kota pekanbaru, tapi edaran dari pemko itu sama sekali tiak di indahkan.” Kata Sholihin Djohan Ketika diwawancarai senin (16/1/2017).
Tidak hanya Sholihin hal yang sama juga di sampaikan oleh pengguna jalan lainnya Merina, ibu dua anak ini ketika dimintai keterangan terkait iklan rokok yang besar-besar di sepanjang ruas jalan perotokol pekanbaru sangat menyayangkan ini akan merusak keindahan.
“ kalau bisa jangan lah iklan rokok ini terpasang di setiap bilbord dan neon box yang ada di jalan protokol. Inikan dapat merusak bagi generasi muda dan anak-anak yang ingin selalu merasakan rokok-rokok baru yang ada di gambar tersebut, kita berharap kepada pemko pekanbaru melalui dinas terkait dispenda harus tegas dengan hal seperti ini.” Tuturnya. *(sk)