ACEHTAMIANG(HPC)– Tim gabungan Polres Aceh Tamiang berhasil mengagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu di salah satu truck warna kuning bernomor polisi BL 8535 F yang melitas di depan Mapolres Aceh Tamiang.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Gunawan Menerangkan, sabtu ( 11 November 2017) sekira pukul 23.40 wib Kemarin, Tim gabungan Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang telah menangkap 2 (dua) orang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang berinisial F Alias DD (41) dan FR Alias Fd (48) dengan barang bukti, 1.(satu) paket di Narkoba jenis sabu dengan Berat 46,87 (empat enam koma delapan tujuh) gram.
” berawal dari laporan masyarakat tim gabungam Polres Aceh Tamiang yang di pimpin Kabag ops Polres Aceh Tamiang Akp Joko Kusumadinata, S.IK melakukan penyetopan terhadap truck yang diduga membawa narkoba, kemudian tim langsung melakukan pemeriksaan sehingga dapat ditemukan BB sabu yang simpat di bawah jok truck tersebut” Jelas kabid Humas Polda Melalui rilisnya, pada haluanpos.com (12/11/17)
Lanjutnya, setelah ditanyakan kepada tsk F Alias DD dapat di jelaskan bahwa sabu tersebut adalah milik temannya yaitu sdr Ud dan setelah di lakukan pengembangan terhadap saudar Ud Namun hasilnya nihil.
“kemudian kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah disebelumnya telah di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang untuk di lakukan penyidikan selanjutnya” Tutupnya Kombes Pol Gunawan. (14M).