Oleh : Dinda Ilmatiara
OPINI (HPC) – Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) telah di publikasikan secara nasional pada tanggal 14 Agustus 2014. Untuk saat ini, pemerintah juga sedang menggalakkan GNNT , dengan begitu banyak pilihan untuk melakukan transaksi keuangan. Terlebih sekarang kemajuan teknologi yang sangat pesat sehingga memang sangat di butuhkan pembayaran yang mudah, cepat dan aman. salah satunya dengan e-money, kita tidak perlu lagi membawa uang tunai untuk melakukan transaksi keuangan.
Dari beberapa media online yang penulis baca, belakangan ini sangat banyak terjadi kasus kejahatan salah satunya pencopetan, salah satu contoh kasus yaitu pencopetan di salah satu tempat wisata kebun binatang Surabaya ( KBS). Aksi copet ini berhasil merobek tas pengunjung dan menguras uangnya, bahkan ada korban lain yang baru mengetahui bahwa ia di copet ketika hendak melakukan pembayaran belanja karna uang yang ada di dompet telah hilang .
Program mengenai pembayaran non tunai ini belum sampai pada masyarakat umum, sekelompok masyarakat melakukan aksi penolakan tentang gerakan nasional non tunai ini, dikarenakan masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan e- money untuk melakukan pembayaran non tunai, ada beberapa masalah yang membuat masyarakat masih tetap bertahan dengan sistem pembayaran manual menggunakan uang cash, mereka menilai masih banyak kekurangan yang dimiliki uang elektronik, seperti sistem yang sering offline untuk melakukan top up ( sumber kontancoid) , dan masyarakat belum dapat membedakan antara e-money dan kartu debit / kartu kredit. Sehingga mereka belum mau beralih menggunakan e-money, dan mengganggap uang elektronik tidak memiliki keunggulan dan kemudahan. untuk zaman modern seperti saat ini pembayaran tunai sangat banyak kekurangan di banding dengan pembayaran non tunai.
Pembayaran tunai dapat membuat pengguna menjadi tidak aman, karna dengan membawa uang kita harus memastikan terlebih dahulu apakah uang yang di bawa akan aman dari pencopet, atau malah akan membuat kita menjadi tidak praktis dalam melakukan transaksi, misalnya saja sulit dalam menukar kembalian saat berbelanja.
Konsep e-money di indonesia adalah memindahkan nilai mata uang secara elektronik atau digital antara dua pihak setelah barang dan jasa di terima. Dalam peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik yang kini sudah di perbarui menjadi PBI nomor 18/17/PBI/2016 , e-money di terbitkan atas dasar nilai uang yang di setor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit dan nilai uang tersebut tersimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip. Jadi e-money merupakan alat pembayaran yang menggunakan media elektronik yang mana nilai uang dari nasabah tersimpan dalam media elektronik tertentu.
e-money dengan kartu debit atau kredit suatu yang berbeda yang mana pemilik e-money tidak selalu menjadi nasabah dari dari penerbit e-money dan e-money tidak memerlukan proses otoritas untuk melaksanakan transaksinya. Pada prinsipnya transaksi e-money sama dengan transaksi tunai hanya nilai uang itu di konversikan dalam bentuk elektronis. E-money sangat aman untuk di gunakan, sehingga kita tidak perlu khawatir dalam menggunakannya. memanfaatkan e-money, kita dapat melakukan banyak transaksi secara mudah dan praktis. Kita tidak perlu repot repot menyiapkan uang tunai pada saat membayar dan kita tidak perlu menerima uang kembalian yang berwujud barang seperti permen. Kejadian menerima pengembalian berwujud barang sekarang sedang sering terjadi di masyarakat, padahal barang bukanlah alat pembayaran yang sah di indonesia.
E-money di bedakan menjadi 2 jenis yaitu :
Prepaid software ( digital cash ), merupakan e-money yang nilainya tersimpan dalam hard disk didalam sebuah PC. Untuk pemindahan dananya melalui jaringan internet .
Prepaid card ( elektronic purches ), e-money yang nilainya disimpan dalam sebuah chip yang di tanamkan pada sebuah kartu. Contohnya yaitu FLAZZ BCA, Mandiri e-money , Brizzi, dan BNI prepaid.
Saat ini baru sekitar 36 % dari masyarakat indonesia yang telah memiliki rekening di bank dan hanya 10 % yang melakukan adopsi transaksi non tunai ( sumber kompas.com ). Lembaga survei jakpat ( 2016 ) merilis persentasi pengguna layanan pembayaran elektronik , yaitu : mandiri e-money (43,8 % ) , BCA flazz ( 39,1 % ) , Telkomsel T-Cash ( 29,1 %) dan Go-pay ( 27,1 % ).
Data jumlah uang elektronik yang beredar tahun 2018 :Januari 97.163.539, February 103.707.405, Maret 109.775.772, April 113.837.552, Mei 118.650.970, Juni 125.182.806, Juli 131.806.962, Agustus 135.812.593, September 142.477.296 ( Sumber www.bi.go.id diakses tanggal 15 november 2018).
Jika di lihat dari data yang ada jumlah uang elektronik beredar untuk saat ini terus meningkat dari januari 2018 sampai september 2018 . adapun banyak manfaat dan keunggulan dari transaksi non tunai ialah :
Efesiensi, penggunaan e-money tidak perlu khawatir akan ada bayangan bayangan uang palsu dalam setiap transaksi karna hasil pembayaran uang akan masuk secara langsung masuk pada rekening yang terhubung saat transaksi , kita juga tidak perlu berlama-lama antri untuk menunggu kembalian. E-money sangat membantu karena pengguna tidak perlu membuang buang waktu , tenaga dan Pikiran.
Efektifitas, dalam penggunaan e-money di harap kan waktu untuk transaksi pembayaran dapat lebih cepat atau singkat karena dengan menggunakan e-money, pengguna tidak perlu menyediakan uang tunai untuk melayani pembayran dalam jumlah kecil.
Mudah, dengan menggunakan e-money dalam bertransaksi, maka pengguna hanya tinggal memberikan kartu kemudian gesek. Pengguna tidak perlu lagi memeriksa tas, dompet maupun kantong baju atau celana sehingga dapat di katakan dompet tipis tapi tetap bisa berbelanja banyak.
Aman, e-money merupakan kebijakan yang di buat bank indonesia yang sangat efektif dalam menekan tindakan kriminal. Masyarakat tidak perlu lagi membawa uang secara tunai kemana-mana serta tidak perlu mengambil uang di ATM , yang mana kita ketahui pada zaman sekarang sangat banyak tindakan kekerasan pencurian, penodong ataupun perampok.
Nyaman, transaksi dengan menggunakan e-money lebih nyaman karena tidak perlu mengeluarkan uang receh ataupun menyediakan uang receh , tidak memakan waktu dan sebagainya .
Dalam hal ini , inovasi baru dalam pembayaran non tunai ini sangat banyak membantu kelancaran dalam aktivitas masyarakat seperti cepat aman dan mudah. Sehingga gerakan nasional non tunai ini harus kita dukung secara penuh dengan cara menggurangi pembayaran dalam menggunakan uang tunai dan beralih pada uang elektronik ( e-money ) sehingga “ uang elektronik menjadi solusi uang di masa depan” . karna apapun kebijakan yang diambil Bank Indonesia pasti untuk kebaikan bersama.
Oleh : Dinda Ilmatiara
Mahasiswi Akuntansi S1 / UIN SUSKA Riau